
Infoacehtimur.com / Aceh – Muhammad Qodrat Kuasa Hukum keluarga almarhum DY lakukan proses ekshumasi yang diduga korban meninggal dengan tidak wajar.
Proses ini sempat di tolak oleh keluraga awalnya keluarga sempat menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah DY.
“Lalu kita kasih pemahaman, bahwa proses autopsi sangat penting untuk mengungkap kasus ini. Jadi makanya kita ajukan ekshumasi,” kata Qodrat kepada wartawan, Rabu (4/1/2022).
Baca juga:
- Tahanan BNN Provinsi Aceh Meninggal Dunia, Keluarga Lapor Polisi Hingga Temukan Luka Lebam.
- Pria Aceh Diciduk BNN Provinsi Sumut Gegara Simpan Sabu 1 Kilo di Hotel.
- DPR Aceh Ajak BNN Pikir Dampak Positif Saat Legalisasi Ganja di Aceh
Kuasa Hukum keluarga almarhum DY, Muhammad Qodrat berharap proses otopsi terhadap korban dapat menjadi titik terang perkara meninggal DY yang merupakan tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada Desember lalu.
Meski rentang jarak kematian hingga proses autopsi mencapai 26 hari, ia menyebutkan tindakan tersebut dapat menjadi langkah ke tahap selanjutnya.
Proses ekshumasi atau autopsi sendiri berlangsung hampir tiga jam lebih di lokasi pemakaman David di Desa Gampong Baro, Kecamatan, Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Untuk proses autopsi sendiri nantinya akan memakan waktu dua jam, setelah ahli forensik mengambil sampel dari tubuh korban yang merupakan tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada Desember lalu.
Qodrat mengatakan, sebelum didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, awalnya keluarga sempat menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah DY.
“Lalu kita kasih pemahaman, bahwa proses autopsi sangat penting untuk mengungkap kasus ini. Jadi makanya kita ajukan ekshumasi,” kata Qodrat kepada wartawan, Rabu (4/1/2022).
Dugaan dari pihak keluarga sendiri, DY meninggal dunia secara tidak wajar.
Mereka menduga, bahwa DY meninggal dunia akibat dianiaya. Sebab ditemukan beberapa luka lebam di tubuhnya.
“Karena keluarga menemukan ada luka-luka lebam di tubuhnya,” pungkasnya. (*)
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM
Sumber: Serambi Indonesia