Infoacehtimur.com / Aceh Tamiang – Nekat angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah, seorang pria inisial SA (27), warga Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh ditangkap polisi.
SA ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang, di jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang saat tengah membawa BBM jenis solar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tamiang, AKP Irsal mengatakan, SA mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pangkalan Susu.
“Penangkapan terhadap dirinya pada 14 Maret 2023 berdasarkan laporan dari saksi yang dipercaya,” kata AKP Irsal, kepada wartawan Sabtu, (18/3/2023).
- Baca juga:
- Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan.
- Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Penimbunan BBM Jenis Solar 1,5 Ton di Langsa.
- Hampir Seluruh SPBU di Aceh Terjadi Antrean Panjang, Pertamina Tambah Kuota BBM Bersubsidi
Setelah memperoleh BBM jenis solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pangkalan Susu, kata AKP Irsal, nantinya akan dijual ke gudang alat berat yang berada di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.
Setelah memperoleh informasi dari saksi, pada saat di amankan SA tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun, selajutnya langsung dibawa dan di amankan ke Polres Aceh Tamiang untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Saat Ini, SA beserta barang bukti nya mengangkut BBM tanpa dokumen sah melalui mobil GrandMax diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***