Infoacehtimur.com – Hujan di Kecamatan Darul Ihsan tidak lagi hanya menurunkan air, namun turut mengalirkan minyak ke saluran air pertanian (alur) hingga kedalam sawah di Panton Meureubo, dan sekitarnya. Pengeboran minyak ilegal di Darul Ihsan telah marak sejak Juli 2026, terutama di Gampong Lhok Leumak, Lhok Meureu.
Sebagian orang mengantongi kekayaan perut bumi, sebagian masyarakat lainnya hanya kebagian bencana dari tangan pemilik modal pengeboran, akibat limbah minyak mencemari sawah.
Salah satunya di gampong Panton Meureubo, sawah tercemar hingga rusak seluas 12,4 hektare. Petani padi di Seuneubok Teungoh dan Seuneubok Kulam juga harus mengikhlaskan masa tanam kali ini karena sawahnya ikut tercemar. Sedangkan petani padi di desa titik pengeboran telah berdamai dengan bagi hasil.
Kerusakan lingkungan pertanian akibat pengeboran hingga petani padi gagal mengambil masa tanam tahun ini, pertama mencuat ke publik pada 11 Oktober 2026. Minyak illegal drilling yang berada di kolam penampungan terbuka meluap diguyur hujan, hingga mengalir ke saluran air pertanian dan mengendap di lahan sawah warga.
“Hujan saat itu harusnya musim tanam padi kami, tapi minyak mengendap di sawah. Kini tanah kami mati”, ucap petani Panton Meureubo, Rusli.
Petani yang dirugikan membuka musyawarah di rumah tokoh masyarakat desa (Tuha Peut Gampong) Lhok Meureu pada Minggu (11/10), Kapolsek Darul Ihsan turut hadir dalam mediasi tersebut. Tidak menemukan solusi tanggung jawab, penyelesaian adat pun dilanjutkan secara terbuka di Meunasah (balai desa).
Pemerintah Desa Lhok Leumak, dan Lhok Meureu–tempat illegal drilling, bersama masyarakat petani desa sekitar yang dirugikan, turut hadir Kapolsek Darul Ihsan, melakukan musyawarah di Meunasah Desa Lhok Meureu pada Rabu (14/10) untuk menghadirkan tanggung jawab atas pencemaran sawah belasan hektare. Bos tambang ilegal tidak hadir, hasil musyawarah nihil kesepakatan.

“Kami petani tidak pandai berhitung, angka kerugian sejumlah 12 hektar sawah yang tidak bisa dimanfaatkan. Kami menunggu kepintaran polisi dan Dinas Lingkungan Hidup untuk nasib petani”, sambung Rusli.
Kapolres Aceh Timur Aris Cai Dwi Susanto telah menerima informasi pencemaran ini pada Kamis (15/10). Sehari kemudian, Jumat (16/10), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur pun telah melakukan verifikasi ke lokasi. Masyarakat petani mengira kedatangan mereka akan mengembalikan unsur hara tanah sawah.
Kapolsek, Camat, dan Danramil Bersurat Resmi dengan Penambang Ilegal
Keresahan petani yang gagal menemukan pertanggung jawaban membuncah. Selembar surat bertanda tangan Kapolsek, Camat, Danramil Darul Ihsan dilayangkan untuk mengundang pemilik sumur bor ilegal, pemilik tanah tempat pengeboran dilakukan, dan sejumlah Keuchik di kawasan, pada Jumat (23/10), untuk membahas pencemaran yang mengakibatkan kerugian sawah milik petani. Sayangnya, petani yang menjadi korban tidak dilibatkan dalam pembahasan nasib mereka sendiri.
Serangkaian tindakan belum menghasilkan tanggung jawab bagi korban. Musim tanam belum bisa dimanfaatkan, tambang ilegal merusak perekonomian petani padi di Seuneubok Teungoh, Seuneubok Kulam, dan Panton Meureubo.
Hujan deras menjelang subuh kemarin, Kamis (5/11/2026) kembali mengguyur sawah dan mengalirkan minyak dari lokasi illegal drilling, menambah kerusakan sawah yang belum tertanggulangi sejak musim tanam pertama pada 2026. Keresahan ini mengarah pada rencana Aksi Massa.
“Hujan kali ini harusnya kami memupuk padi yang telah dara (tumbuh). Nyatanya petani belum bisa menanam sedang anak tetap harus sekolah”, terang Musliadi (32), meratapi nasib gelap petani setempat.
Keresahan petani korban pencemaran sawah sudah berubah menjadi amarah, setelah itikad baik mereka menjalani tahapan penyelesaian secara adat masyarakat tidak membuahkan hasil, bahkan ternilai dipandang sebelah mata oleh penegak hukum dan pengambil kebijakan.
“Petani padi tidak ingin merusak mata pencaharian (tambang) tempat tetangga desa mencari nafkah dan pemodal tambang melakukan aktivitasnya. Maka kerusakan imbas pengeboran ini harus dipertanggungjawabkan segera agar semua masyarakat bisa hidup pada jalannya”, pungkas Muhajirin,S.H,H.M.