Close Menu
    info terkini

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terbukti Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid, Hakim Perberat Hukuman Pimpinan Dayah di Langsa
    Kota Langsa

    Terbukti Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid, Hakim Perberat Hukuman Pimpinan Dayah di Langsa

    IlhamAugust 5, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Pelaku Kejahatan Pakai Peci. Foto ini bukan merupakan foto dari berita ini, melainkan hanya ilustrasi. Foto di olah dari Polresta Malang Kota
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Langsa, Provinsi Aceh, memvonis terdakwa MR atas kasus pelecehan seksual terhadap tenaga dan pengajar dan murid. 

    MR yang merupakan oknum pimpinan disalah satu dayah di Kota Langsa, akibat dari perbuatan kejinya itu. Ia dihukum penjara selama 170 bulan. 

    Tidak cukup sampai di situ, MR juga dijatuhkan hukuman yaitu sebanyak 150 kali cambuk. 

    Hukuman yang divonis oleh Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa untuk di penjara 165 bulan. 

    BACA JUGA: Biadab! Seorang Karyawan BUMN Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Langsa

    BACA JUGA: Ustadz Cabul di Langsa Aceh Sodomi Bocah Laki-laki, Korban Trauma

    Sidang putusan terdakwa MR dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu, MR belum juga digelar eksekusi cambuk dan dipertontonkan di hadapan umum. 

    Dalam sidang itu terdapat dua putusan yaitu dijatuhkan hakim terhadap MR, perkara 22 nomor  dengan hukuman 170 bulan penjara, untuk korban anak (murid). 

    Kemudian yang ke dua untuk korban dewasa (tenaga pengajar), dengan putusan perkara 22 nomor dengan hukuman 150 kali cambuk.*** 

    Pelecehan Seksual Pemerkosaan Pimpinan Dayah
    Follow on Google News
    Highlights

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    zakariaAugust 24, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia meminta mantan Presiden Joko Widodo…

    Bupati Aceh Timur Melayat ke Rumah Duka Tgk Abdul Wahid, Tokoh Tuha GAM

    August 24, 2025

    Warga Desa Panton Rayeuk T Mengungsi Akibat Dugaan Keracunan

    August 24, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

    August 18, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Pengusaha Asal Aceh Timur Pertanyakan Kinerja Kepolisian Terkait Perkembangan Kasus Penipuan

    August 19, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Rektor UGM Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli untuk Tepis Tuduhan Ijazah Palsu

    August 24, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,899
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.