Close Menu
    info terkini

    Kisah Nyata, Cabut Rambut Kemaluan, Pria Pria Asal Amerika Serikat Alami Infeksi hingga Koma

    May 14, 2025

    Warga Aceh Timur Kembali Terlibat dan Tertangkap dalam Penyelundupan Narkoba di Sumbar

    May 14, 2025

    Dana Otsus Rp1,2 Triliun Siap Cair, Aceh Siap Membangun

    May 14, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terbukti Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid, Hakim Perberat Hukuman Pimpinan Dayah di Langsa
    Kota Langsa

    Terbukti Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid, Hakim Perberat Hukuman Pimpinan Dayah di Langsa

    IlhamAugust 5, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Pelaku Kejahatan Pakai Peci. Foto ini bukan merupakan foto dari berita ini, melainkan hanya ilustrasi. Foto di olah dari Polresta Malang Kota
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Langsa, Provinsi Aceh, memvonis terdakwa MR atas kasus pelecehan seksual terhadap tenaga dan pengajar dan murid. 

    MR yang merupakan oknum pimpinan disalah satu dayah di Kota Langsa, akibat dari perbuatan kejinya itu. Ia dihukum penjara selama 170 bulan. 

    Tidak cukup sampai di situ, MR juga dijatuhkan hukuman yaitu sebanyak 150 kali cambuk. 

    Hukuman yang divonis oleh Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa untuk di penjara 165 bulan. 

    BACA JUGA: Biadab! Seorang Karyawan BUMN Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Langsa

    BACA JUGA: Ustadz Cabul di Langsa Aceh Sodomi Bocah Laki-laki, Korban Trauma

    Sidang putusan terdakwa MR dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu, MR belum juga digelar eksekusi cambuk dan dipertontonkan di hadapan umum. 

    Dalam sidang itu terdapat dua putusan yaitu dijatuhkan hakim terhadap MR, perkara 22 nomor  dengan hukuman 170 bulan penjara, untuk korban anak (murid). 

    Kemudian yang ke dua untuk korban dewasa (tenaga pengajar), dengan putusan perkara 22 nomor dengan hukuman 150 kali cambuk.*** 

    Berita Langsa Pelecehan Seksual Pemerkosaan Pimpinan Dayah
    Follow on Google News
    Highlights

    Kisah Nyata, Cabut Rambut Kemaluan, Pria Pria Asal Amerika Serikat Alami Infeksi hingga Koma

    zakariaMay 14, 2025

    Infoacehtimur.com, Humaniora – Seorang pria bernama Steven dari Amerika Serikat mengalami infeksi berat hingga koma…

    Warga Aceh Timur Kembali Terlibat dan Tertangkap dalam Penyelundupan Narkoba di Sumbar

    May 14, 2025

    Dana Otsus Rp1,2 Triliun Siap Cair, Aceh Siap Membangun

    May 14, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 2025

    BURON 2 TAHUN! Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik, Akhirnya Terciduk di Malaysia

    May 10, 2025

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,762
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.