Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Aspal Jalan Bukit Menuju SMPN 1 Indra Makmue, Siswa dan Guru Akhirnya Lega

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terbukti Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid, Hakim Perberat Hukuman Pimpinan Dayah di Langsa
    Kota Langsa

    Terbukti Cabuli Tenaga Pengajar dan Murid, Hakim Perberat Hukuman Pimpinan Dayah di Langsa

    IlhamAugust 5, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Pelaku Kejahatan Pakai Peci. Foto ini bukan merupakan foto dari berita ini, melainkan hanya ilustrasi. Foto di olah dari Polresta Malang Kota
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Langsa, Provinsi Aceh, memvonis terdakwa MR atas kasus pelecehan seksual terhadap tenaga dan pengajar dan murid. 

    MR yang merupakan oknum pimpinan disalah satu dayah di Kota Langsa, akibat dari perbuatan kejinya itu. Ia dihukum penjara selama 170 bulan. 

    Advertising
    Demo

    Tidak cukup sampai di situ, MR juga dijatuhkan hukuman yaitu sebanyak 150 kali cambuk. 

    Hukuman yang divonis oleh Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa untuk di penjara 165 bulan. 

    BACA JUGA: Biadab! Seorang Karyawan BUMN Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Langsa

    BACA JUGA: Ustadz Cabul di Langsa Aceh Sodomi Bocah Laki-laki, Korban Trauma

    Sidang putusan terdakwa MR dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu, MR belum juga digelar eksekusi cambuk dan dipertontonkan di hadapan umum. 

    Dalam sidang itu terdapat dua putusan yaitu dijatuhkan hakim terhadap MR, perkara 22 nomor  dengan hukuman 170 bulan penjara, untuk korban anak (murid). 

    Kemudian yang ke dua untuk korban dewasa (tenaga pengajar), dengan putusan perkara 22 nomor dengan hukuman 150 kali cambuk.*** 

    Pelecehan Seksual Pemerkosaan Pimpinan Dayah
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Aspal Jalan Bukit Menuju SMPN 1 Indra Makmue, Siswa dan Guru Akhirnya Lega

    zakariaSeptember 25, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, merealisasikan pengaspalan jalan bukit…

    Meriahnya Maulid Nabi di Gampong Alue Gadeng, Darul Aman: Ratusan Dalong Hiasi Meunasah

    September 25, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Aspal Jalan Bukit Menuju SMPN 1 Indra Makmue, Siswa dan Guru Akhirnya Lega

    September 25, 2026
    terpopuler

    Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh Timur

    September 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.