Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur terbukti bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat (7/11/2205) menjatuhkan vonis penjara dan denda uang, masing-masing kepada Direktur Cabang CV Bungoe Jaya Nusantara Sarbaini selaku kontraktor pelaksana, dan Direktur CV Arceende Consultant Edi Suprayetno selaku konsultan pengawas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim dalam pembacaan amar putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan manipulasi kontrak, serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan volume, sehingga bangunan yang dihasilkan tidak sesuai standar.
Terdakwa turut didakwa memalsukan sejumlah dokumen administrasi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, pelaksanaan proyek TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp156 Juta.
Anggaran rekonstruksi pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge berjumlah total Rp709.361.500, bersumber dari Dana Otsus Aceh tahun anggaran 2023, di bawah Dinas Perikanan Aceh Timur.

