Close Menu
    info terkini

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    October 30, 2025

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025

    Pemegang Saham Medco Energi Kebagian Deviden Interim USD42 Juta, Total 80 Juta Dollar

    October 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terdakwa Pembunuh Harimau Sumatera Divonis 20 Bulan Penjara di Aceh Timur
    Info Utama

    Terdakwa Pembunuh Harimau Sumatera Divonis 20 Bulan Penjara di Aceh Timur

    IlhamJuly 20, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi – Freepik

    INFO ACEH TIMUR, ACEH TIMUR – Terdakwa pembunuh Harimau Sumatera atau (Panthera tigris Sumatrae) yakni Syahril bin Zakaria, divonis 20 bulan penjara.

    Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur. Syahril mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi tempat selama ini ditahan.

    Dikutip ANTARA, sidang dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota. Serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan dan Riki Rosiwa.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui

    BACA JUGA: Kesaksian Jurnalis ketemu Harimau Saat Melintas Jalan Lokop Aceh Timur

    Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti empat bulan penjara.

    Usai mendengar amar putusan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

    Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan penjara.

    Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa dengan sengaja meracuni harimau sumatra dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa harimau tersebut, sehingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati pada Selasa (21/2).(ANT)***

    Banda Aceh Harian Aceh Harimau Aceh Timur Harimau Sumatera
    Follow on Google News
    Highlights

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    zakariaOctober 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Pertamina…

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025

    Pemegang Saham Medco Energi Kebagian Deviden Interim USD42 Juta, Total 80 Juta Dollar

    October 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    October 30, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,455
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.