Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terdakwa Pemerkosa Anak di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh
    Aceh

    Terdakwa Pemerkosa Anak di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh

    RedaksiJuly 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Kasus Terdakwa Pemerkosa Anak di bawah umur di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. selasa 26/07/2022.

    Dalam putusan itu dibacakan pada Senin (25/7). Kasus ini diketahui dilakukan oleh pelaku yang masih berusia 14 tahun, dan korbannya masih usia 8 tahun.

    Demo

    Rahmat Jeri Bonsapia sebagai Kuasa hukum korban, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    “Kita tidak terima dengan putusan tersebut, kita juga telah berkoordinasi dengan jaksa untuk ajukan kasasi. Alhamdulillah sudah direspons,” kata Rahmat.

    • Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
    • 1 Terduga Dari 4 Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Langsa
    • Akhir Kisah Dugaan Pemerkosaan dan Penipuan Cut E, Zakaria dan “Uang Damai Rp100 Juta”
    • Kasus Pemerkosaan Santriwati Di Nurussalam Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Timur

    Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya mendorong kasasi karena menilai vonis tersebut janggal dan mengabaikan bukti dalam kasus tersebut.

    “Hakim mengenyampingkan fakta hukum apalagi pembuktian di persidangan juga diabaikan. Persidangan sampai 18 kali, dan putusan ini janggal. Hampir sebulan penundaan sidang,” kata Rahmat Jeri.

    Rahmat menyebut kejadian itu terjadi pada awal 2022, di mana saat itu pelaku bermain di dalam rumah saudaranya.

    Kemudian saat saudara korban pergi ke kamar mandi, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

    Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi merintih kesakitan. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke ibunya.

    Tidak terima anaknya diperkosa, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.

    Rahmat menyatakan dari hasil visum yang dilakukan keluarga terdapat luka robek pada alat kelamin dan di celana korban terdapat bercak darah.

    “Di celana ada bercak darah, hasil visum ada luka sobek. Saat itu kondisi psikis dan mentalnya juga agak tertekan,” ujar Rahmat.

    Apalagi saat diperiksa polisi di hp pelaku terdapat video porno. Untuk itu kuasa hukum korban menyayangkan putusan Mahkamah Syari’ah Blangpidie yang membebaskan pelaku.

    Banda Aceh Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur Pemerkosaan pemerkosaan anak
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.