Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Kasus Terdakwa Pemerkosa Anak di bawah umur di Vonis Bebas Oleh Mahkamah Syari’ah Aceh Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. selasa 26/07/2022.
Dalam putusan itu dibacakan pada Senin (25/7). Kasus ini diketahui dilakukan oleh pelaku yang masih berusia 14 tahun, dan korbannya masih usia 8 tahun.
Rahmat Jeri Bonsapia sebagai Kuasa hukum korban, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita tidak terima dengan putusan tersebut, kita juga telah berkoordinasi dengan jaksa untuk ajukan kasasi. Alhamdulillah sudah direspons,” kata Rahmat.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- 1 Terduga Dari 4 Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Langsa
- Akhir Kisah Dugaan Pemerkosaan dan Penipuan Cut E, Zakaria dan “Uang Damai Rp100 Juta”
- Kasus Pemerkosaan Santriwati Di Nurussalam Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya mendorong kasasi karena menilai vonis tersebut janggal dan mengabaikan bukti dalam kasus tersebut.
“Hakim mengenyampingkan fakta hukum apalagi pembuktian di persidangan juga diabaikan. Persidangan sampai 18 kali, dan putusan ini janggal. Hampir sebulan penundaan sidang,” kata Rahmat Jeri.
Rahmat menyebut kejadian itu terjadi pada awal 2022, di mana saat itu pelaku bermain di dalam rumah saudaranya.
Kemudian saat saudara korban pergi ke kamar mandi, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi merintih kesakitan. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke ibunya.
Tidak terima anaknya diperkosa, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Rahmat menyatakan dari hasil visum yang dilakukan keluarga terdapat luka robek pada alat kelamin dan di celana korban terdapat bercak darah.
“Di celana ada bercak darah, hasil visum ada luka sobek. Saat itu kondisi psikis dan mentalnya juga agak tertekan,” ujar Rahmat.
Apalagi saat diperiksa polisi di hp pelaku terdapat video porno. Untuk itu kuasa hukum korban menyayangkan putusan Mahkamah Syari’ah Blangpidie yang membebaskan pelaku.