Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Terdakwa Pemilik 133 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup
    Aceh Timur

    Terdakwa Pemilik 133 Kg Sabu-sabu di Aceh Timur Divonis Seumur Hidup

    RedaksiMay 21, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram, Bulhaini. Ia dihukum penjara seumur hidup.

    Sidang dihadiri tim jaksa penuntut, Ivan Najjar Alavi, Cherry Arida, dan Iqbal Zaqwan, dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Sedangkan terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman, (42), mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi di Kabupaten Aceh Timur.

    Vonis dengan hukuman seumur hidup tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati. Majelis hakim menyatakan Bulhaini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor/Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Tim jaksa menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena tidak sesuai atau lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

    Baca Juga : Berharap Jeckpot Jadi Kurir 31 Kg Sabu, Mus Cobra Bakal Nyusul Kakek Keliang Kubur

    Terdakwa Sabu Seberat 105,5 Kg, Majlis Hukum Banda Aceh Vonis Mati, kini Jadi Seumur hidup di Pengadilan Idi

    “Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Bulhaini. Upaya hukum banding setelah kami menerima salinan putusan untuk mengetahui kenapa vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan,” kata Arida.

    Bulhaini ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dengan barang bukti 133 kilogram sabu-sabu pada 3 Desember 2021.

    Editor : Nur Azizah | Medcom.id

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026704
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.