Lhokseumawe | Sebanyak 34 knalpot racing dimusnahkan dengan cara menggerinda di halaman Polres Lhokseumawe. Pemusnahan knalpot racing merupakan sitaan dari penertiban jajaran Satlantas Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan saat operasi razia di Simpang Jam, Lhokseumawe, Sabtu malam, 5 Februari 2022.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari, dan disaksikan langsung oleh seluruh pemilik kendaraannya.
“Penertiban knalpot racing ini merupakan perintah langsung dari dirlantas Polda Aceh. Penyebab penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Vifa Febriana Sari saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 7 Februari 2022.

Selain itu, lanjutnya, emisi gas dari knalpot racing juga dapat mengganggu lingkungan hidup. Penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Pemusnahan knalpot racing juga sebagai memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot kepada pemilik kendaraan yang telah ditilang. Namun, pemakaian knalpot racing diperbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya,” ujarnya.
Sebelumnya, operasi razia yang melibatkan personil Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Lhokseumawe.
Operasi menjaring kendaraan knalpot racing yang telah meresahkan warga tersebut digelar sekira pukul 21.00 WIB sampai 23.30 WIB di Jalan Merdeka, Simpang Jam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu malam, 5 Februari 2022.
“Sebanyak 34 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang yang sering disebut knlapot brong yang meresahkan masyarakat telah kita tilang,” ujar AKP Vifa Febriana Sari.
Kegiatan penertiban ini, guna menciptakan kondisi yang nyaman kepada masyarakat dan menertibkan pengendara knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kasatlantas Polres Lhokseumawe tersebut menyebutkan, bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya agar warga tetap menggunakan knalpot standar,
“Kita tindak tegas bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak memakai sparepart motor di luar standar pabrikan. Karena, selain melanggar peraturan, juga sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.***