Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Dipeusijuek Tokoh Simpang Ulim

    July 1, 2025

    Gema Haflah Al-Qur’an Meriahkan Tahun Baru Islam di Aceh Timur

    July 1, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Terkait Penerapan Tilang Elektronik, Polres Aceh Timur Masih Menunggu Perangkat dan Petunjuk
    Aceh Timur

    Terkait Penerapan Tilang Elektronik, Polres Aceh Timur Masih Menunggu Perangkat dan Petunjuk

    zakariaOctober 30, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Petugas Ditlantas Polda Aceh, mengantar surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pelanggar yang terekam ETLE atau tilang elektronik yang terpasang di 20 titik traffic light di Kota Banda Aceh, Senin (22/11/2021).

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang elektronik secara manual, dan menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau elektronic traffic enforcement (e-TLE).

    Terkait hal ini, Kapolres Aceh Timur Andi Rahmansyah SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Krisna Hadi Widyanto STK, SIK, mengatakan sejauh ini Polres Aceh Timur, belum menerapkan tilang elektronik, dan masih menerapkan tilang konvensional.

    “Tilang elektronik baru diterapkan di wilayah Banda Aceh, dan Aceh Besar, dan akan segera menyusul di daerah lain dalam wilayah Polda Aceh, dan Aceh Timur masih menunggu perangkat dari Korlantas, dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” ungkap Iptu Krisna Hadi Widyanto.

    Baca juga: Cegah Pungli! Tilang Manual Tidak Ada Lagi, Kapolri: Jika Ada Pelanggar Tegur dan Beri Edukasi

    Baca juga: Sebayak 21 Orang Korban Laka Lantas Selama Bulan di Jalan Nasional Aceh Timur

    Sementara itu, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Jumat malam, Dirlantas Polda Aceh Kombes Muji Ediyanto mengajak insan pers mensosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum baru terhadap pelanggaran lalu lintas.

    Hal tersebut disampaikan Muji pasca dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang polisi lalu lintas menilang secara manual. Penegakan hukum sistem elektronik ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.

    “Penerapan sistem ETLE dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan perintah dari Kapolri.

    Oleh karena itu, peran awak media sangat penting dalam membantu mengedukasi dan mensosialisasi hal ini ke masyarakat,” kata Muji Ediyanto, dalam silaturahmi dengan insan pers di Aula Ditlantas Polda Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022.

    Saat ini, kata Muji, penegakan tilang dengan sistem ELTE masih dilakukan secara statis dan dinamis, serta dipantau oleh petugas posko Regional Traffice Managemen Center (RTMC).

    Mantan Direktur Pamobvit Polda Aceh itu mengungkapkan, sistem ATLE di Aceh saat ini sudah tersedia di delapan kabupaten kota.

    Baca juga: Satlantas Polres Aceh Timur dan Aceh Utara Tilang Truk Yang Membawa Muatan Lebihi Kapasitas.

    Baca juga: Tabrakan, Dua Orang Pengendara Motor Meninggal Dunia di Pante Bidari

    “Penerapan penindakan dengan ETLE baru dua, yaitu di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada 5 titik yang saat ini operasional ditambah dengan dua ETLE mobile,” ungkapnya.

    Muji menambahkan, selama penerapan tilang dengan sistem ETLE banyak merekam pelanggaran, khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

    “Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua tidak pakai helm, safety belt, marka jalan, termasuk boncengan tiga, dan pengendara di bawah umur,” ujarnya.

    Selama pembelakuan ETLE, sambung Muji, pihaknya setiap hari menindak antara 100-150 pelanggar. Penindakan itu dilaksanakan skala periotas pada jam-jam yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.


    Sumber: Serambi Indonesia

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur Polres Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Al-Farlaky Dipeusijuek Tokoh Simpang Ulim

    zakariaJuly 1, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menghadiri acara syukuran dan santunan…

    Gema Haflah Al-Qur’an Meriahkan Tahun Baru Islam di Aceh Timur

    July 1, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Operator SD Naik Pitam, Tuntut Gaji 6 Bulan Tak Kunjung Dibayar, Pejabat Dinas Pendidikan Ditikam

    June 19, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,220
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.