Infoacehtimur.com / Nasional – Juliari Batubara, merupakan eks Menteri Sosial (Mensos) mendapat remisi khusus I hari Raya Natal 2022.
Sebelumnya eks Menteri Sosial dari partai PDIP itu tersandung kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UUD Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Selewengkan Dana Bansos Pendamping PKH ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi
Kabar Juliari Batubara mendapatkan remisi hari Raya Natal 2022 dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
Menurut Rika, masa hukuman Juliari dipotong 1 bulan. Dirinya juga mengatakan “Iya” (dapat remisi khusus), 1 bulan.
Dilansir berbagai sumber, Selasa (27/12/2022) Rika mengatakan, Juliari telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan beberapa keringanan.
Keringanan tersebut antara lain, remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Keringanan tersebut berlaku bagi semua narapidana yang memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali. Adapun syarat tertentu itu adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Narapidana yang mendapatkan remisi berarti telah memenuhi persyaratan,” ujar Rika.
Sebelumnya, Ditjen Pas mengungkapkan, sebanyak 95 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik dinyatakan bebas karena mendapatkan remisi khusus (RK) II pada Hari Raya Natal.
Rika mengatakan, dari 19.728 narapidana yang memeluk agama Kristen dan katolik, 13.962 di antaranya mendapatkan remisi khusus I.
Adapun pengurangan masa hukuman dalam RK I sebanyak 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022) malam.
Adapun Juliari saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Juliari dijebloskan ke lapas tersebut pada 22 September 2021.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari. Juliari juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
Baca Juga: Terbukti Korupsi DD, Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan
Baca Juga: Pejabat di Aceh Ini Belum Dicopot Sudah Setahun Jadi Tersangka Korupsi