Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Tiga orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (02/03/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, kemarin.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo, S.I.K. mengatakan para pelaku diketahui berinisial PR (20) warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, SA (38) warga Desa keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk. Ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskanya, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat masyarakat bahwa adanya mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“Berbekal informasi tersebut anggota kami(Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” ungkap Kasatreskrim, Jum’at, (03/03/2023).
Saat petugas menanyakan terhadap pelaku PR yang bertindak sebagai sopir menyebutkan, bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.
- Baca juga:
- Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Penimbunan BBM Jenis Solar 1,5 Ton di Langsa.
- Pembelian BBM SPBU di Aceh Resmi Pakai Barcode.
- Hampir Seluruh SPBU di Aceh Terjadi Antrean Panjang, Pertamina Tambah Kuota BBM Bersubsidi
“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskrim.
Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.
“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut mliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang mili SA didapati 8 (delapan) drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim.
Selanjutnya SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak kejahatan tersebut beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 (delapan) drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
“Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. ***