Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tiga pelanggaran syariat islam judi dieksekusi cambuk di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) & Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur, pada Rabu (8/10/2025).
Eksekusi cambuk dilakukan terhadap ketiga pelanggar bernama Zulfikar, Mahzar dan Muhammad Aulia, ketiganya dieksekusi dengan cambukan yang bervariasi mulai 7 hingga sebelas kali.
Pelanggar bernama Zulfikar dicambuk sebanyak 11 kali dan dikurangi masa penahanan 4 bulan, karena terbukti menyediakan tempat untuk berjudi dan melanggar pasar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara Mahzar dan Muhammad Aulia dicambuk sebanyak tujuh hingga delapan kali dan dikurangi masa penahanan selama 4 bulan karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Sediakan Tempat Bermain Judi Online, Pria dan Wanita di Langsa Aceh Dieksekusi Cambuk
Baca Juga: Biar Jera, Algojo Cambuk Pria Tua yang Jadi Juru Tulis Togel di Langsa
Kepala Satpol PP Aceh Timur Teuku Amran menjelaskan bahwa cambuk ini merupakan bagian dari Qanun Aceh, setiap warga Aceh yang melanggar hukum syariat islan akan di hukum cambuk.
“Kita melaksanakan ini setelah semua putusan pengadilan keluar dan inkrah,” tuturnya.
Ia menekankan, semua masyarakat Aceh lintas sektor untuk sama-sama menjaga keistimewaan Aceh terutama dalam penegakan syariat islam. Menjadi nilai-nilai budaya dan norma yang berlaku.
Serta para orang tua dan masyarakat agar saling mencegah dan mengingati tentang pelanggaran syariat.
“Dengan demikian kita akan tumbuh dengan nilai dan syariat yang bagus, tidak melenceng dari apa yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.