Close Menu
    info terkini

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tim Gabungan Sita 150 Kilo Sabu di Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen, 6 Orang Ditangkap
    Aceh

    Tim Gabungan Sita 150 Kilo Sabu di Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen, 6 Orang Ditangkap

    RedaksiJanuary 25, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Ditresnarkoba Polda Aceh kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 150 kilogram narkotika jenis sabu serta 145 butir ekstasi dan 20 ribu pil H5 yang diangkut dengan menggunakan kapal dari Malaysia melalui jalur laut Selat Malaka.

    “Pengungkapan ini berhasil dilakukan atas kerja sama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haidar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (25/01/2022).

    Advertising
    Demo

    Menurut Ahmad, pengungkapan narkotika jaringan internasional Indonesia – Malaysia itu berhasil dilakukan dari tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/01/2022) yakni di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.

    “Pengungkapan dilakukan dari lokasi pertama di Aceh Utara, kemudian setelah dikembangkan petugas mengamankan barang bukti dan tersangka lain di Aceh Timur dan Bireuen,” sebutnya.

    Masih kata Haidar, narkotika tersebut diamankan dari enam tersangka yaitu berinisial UH, MK, MJ, RK, DK, dan IS yang ditangkap bersama barang bukti lain dari tiga lokasi terpisah.

    “Selain barang bukti narkotika, dari tersangka juga diamankan barang bukti satu unit kapal kapasitas 15 GT, dua unit mobil dan satu kendaraan roda dua yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi,” sebutnya.

    Akibat perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati./Kompas.

    Info Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    ridhaSeptember 14, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Peringatan dini terhadap kondisi cuaca disejumlah wilayah di Aceh telah diterbitkan…

    Ipda Irvan Raih Penghargaan Tokoh Sosial/Kemanusiaan di Milad ke-800 Samudera Pasai, Ini Kiprahnya

    September 14, 2026

    BREAKING: Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menteri Keuangan

    September 14, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Untuk 17 Kabupaten/Kota di Aceh

    September 14, 2026
    terpopuler

    Kabar Gembira: 13 Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Di Thailand, Pemerintah Aceh Kawal Pemulangan

    September 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.