Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tim Gabungan Sita 150 Kilo Sabu di Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen, 6 Orang Ditangkap
    Aceh

    Tim Gabungan Sita 150 Kilo Sabu di Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen, 6 Orang Ditangkap

    RedaksiJanuary 25, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Ditresnarkoba Polda Aceh kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 150 kilogram narkotika jenis sabu serta 145 butir ekstasi dan 20 ribu pil H5 yang diangkut dengan menggunakan kapal dari Malaysia melalui jalur laut Selat Malaka.

    “Pengungkapan ini berhasil dilakukan atas kerja sama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haidar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (25/01/2022).

    Demo

    Menurut Ahmad, pengungkapan narkotika jaringan internasional Indonesia – Malaysia itu berhasil dilakukan dari tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/01/2022) yakni di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.

    “Pengungkapan dilakukan dari lokasi pertama di Aceh Utara, kemudian setelah dikembangkan petugas mengamankan barang bukti dan tersangka lain di Aceh Timur dan Bireuen,” sebutnya.

    Masih kata Haidar, narkotika tersebut diamankan dari enam tersangka yaitu berinisial UH, MK, MJ, RK, DK, dan IS yang ditangkap bersama barang bukti lain dari tiga lokasi terpisah.

    “Selain barang bukti narkotika, dari tersangka juga diamankan barang bukti satu unit kapal kapasitas 15 GT, dua unit mobil dan satu kendaraan roda dua yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi,” sebutnya.

    Akibat perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati./Kompas.

    Info Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.