Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Tim Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zulfikar Muhammad meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Timur transparan terhadap suara calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil 2 Aceh.
“Kalau memang PKS mendapat suara seribu, ayo kita transparan aja kenapa disembunyikan, toh kita punya data pembanding,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Ia menerangkan dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Simpang Jernih dan Kecamatan Peureulak Timur.
Baca juga: Tak Hanya PKB, Partai Demokrat Juga Lapor Dugaan Penggelembungan Suara di Aceh Timur
Kecurangan tersebut, menurutnya, masuk ke dalam pidana pemilu.
Dugaan kecurangan penggelembungan suara di Kecamatan Peureulak Timur terindifikasi di 45 TPS.
Dalam hitungan C hasil milik PKB, partai PKS hanya mendapat 290 suara. “Kemudian, saksi kita memberi temuan bahwa di D hasil PKS mendapat 1.108 suara,” beber dia.
“Ini merupakan pengkhianatan terhadap suara rakyat yang tidak bisa ditolerir oleh siapa pun,” ungkap Zulfikar.
Baca juga: Partai PKB Laporkan Dugaan Pengelumbungan Suara Partai PKS di Aceh Timur
Ia menambahkan, pihak Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk tidak tebang pilih terhadap penegakan hukum.
“Maka kita berharap pihak Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan tidak tebang pilih untuk melakukan penegakan hukum, walaupun partai tersebut dekat dengan penegak hukum,” tuturnya.[]