Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Hamdani (35) seorang residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur, pada Jumat tanggal 13 Mei 2022.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur diamankan di rumah mertuanya di wilayah Peureulak” ujar Kasat Reskrim, Selasa, (17/05/2022).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka dan korban KH, (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan Nopember 2021, korban juga menampakkan Kartu KTA (kartu tanda anggota) Polri palsu. Selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri.” Ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga:
- Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah
- Jalan SP VI Peunaron Aceh Timur Kupak-Kapik Bertahun-tahun, Warga Minta Atensi Pemkab
- Menanti Pembangunan Yang Mampu Meminimalisir Resiko Longsor Berulang di Lintas Peureulak-Lokop
- BMW Bermuatan 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Diamankan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap – 2 Warga Aceh Timur
- Benarkah Pelacur Romawi Wajib Berambut Pirang? Ini Fakta Sejarah dan Pandangan Hukum Rambut Pirang dalam Islam


