Close Menu
    info terkini

    Sambut Tahun Ajaran Baru, Pemerintah Gampong Seuneubok Teungoh PP Bagikan Buku Tulis Gratis untuk Anak-anak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tipu-tipu Pasutri di Langsa Aceh Kini Jadi Buronan Polisi, Kerugian Miliaran Rupiah
    Kota Langsa

    Tipu-tipu Pasutri di Langsa Aceh Kini Jadi Buronan Polisi, Kerugian Miliaran Rupiah

    IlhamAugust 1, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Muhammad Tatukho Perdana (kiri) dan Shinta Astuti (kanan).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Diduga pasangan suami istri atau Pasutri, Muhammad Tatukho Perdana (27) dan Shinta Astuti (32) menjadi buron Polres Langsa, Provinsi Aceh.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya diduga disebut melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sehingga menyebabkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

    Advertising
    Demo

    Pada poster pemberitahuan DPO Polres Langsa, tidak menjelaskan secara rinci soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pasangan suami istri.

    Muhammad Tatukho Perdana dan Shinta Astuti, tercatat menjadi DPO atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 Juncto 372 KUHPidana.

    BACA JUGA: Polres Langsa Aceh Musnahkan 453 Gram Sabu, Campur Air Lalu di Blender

    BACA JUGA: Buat Resah Masyarakat, Satreskrim Polres Langsa Aceh Tangkap Seorang Pelaku Bandar Togel

    Muhammad yang beralamat Dusun Utama Nomor 113 Jalan Masjid, Desa Paya Bujok Tunong, Langsa Baro.

    Muhammad Tatukho Perdana (27).

    Sedangkan Shinta, di Komplek Avina Residen III Jalan Hasyim Kaom, Dusun Damai, Desa Paya Bujok Tunong, Langsa Baro.

    Pekerjaan Muhammad tercatat sebagai Direktur Utama PT. Pandawa Cipta Perdana, dan Shinta sebagai Kepala Direktur PT. Pandawa Cipta Perdana.

    Shinta Astuti (37).

    Poster DPO yang dikeluarkan Polres Langsa terhadap diduga pasutri tersebut telah menjadi bulan-bulanan di media sosial, lantaran total kerugian mencapai miliaran rupiah.

    Dalam poster itu polisi juga merincikan ciri-ciri keduanya seperti Muhammad Tatukho Perdana, memiliki ciri-ciri Tinggi badan 163 cm, berbadan sedang, rambut ikal, warna kulit sawo matang, wajah oval, dan hidung biasa.

    Sementara Shinta Astuti, memiliki ciri-ciri Tinggi badan 158 cm, berbadan sedang, rambut panjang, warna kulit sawo matang, wajah oval, dan hidung biasa.

    Terakhir, keterangan poster tersebut, polisi meminta untuk diawasi, dimintai keterangan, Diserahkan ke Sat Reskrim Polres Langsa.***

    DPO Penggelapan Penipuan Polres Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sambut Tahun Ajaran Baru, Pemerintah Gampong Seuneubok Teungoh PP Bagikan Buku Tulis Gratis untuk Anak-anak

    zakariaJuly 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Menyambut dimulainya tahun ajaran baru, Pemerintah Gampong Seuneubok Teungoh PP,…

    Geger! Warga Temukan Jasad Bayi di Pinggir Sungai Arakundoe, Simpang Ulim

    July 12, 2026

    Alhamdulillah, Donasi “Rp10.000 Untuk Nek Jamirah” Terkumpul Rp3 Juta dan Telah Disalurkan

    July 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sambut Tahun Ajaran Baru, Pemerintah Gampong Seuneubok Teungoh PP Bagikan Buku Tulis Gratis untuk Anak-anak

    July 12, 2026
    terpopuler

    Info Harga Emas Aceh Timur Hari Ini 10 Juli 2026

    July 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.