Info Aceh Timur, Aceh – Riska Nadirah (24) melakukan penipuan terhadap warga Kabupaten Aceh Tengah, mengiming-imingi mereka dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan syarat membayar sejumlah Rp 23 juta.
Korban yang terhasut olehnya pun memberikan uang sebesar Rp 23 juta, merasa ditipu korban kemudian melaporkan ke polisi. Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah.
Kanit Pidum Polres Aceh Tengah, Aiptu Julmahdi mengatakan, Riska Nadirah kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi setempat.
“Korban sebenarnya ada dua orang dengan laporan berbeda, satu diiming-imingi ASN, satu lagi masalah rental mobil,” kata Aiptu Julmahdi, seperti dikutip dari TribunGayo, Rabu (20/12).
BACA JUGA: Akhir Pelarian DPO Aceh Selatan, Kini Ia Tertangkap Juga
BACA JUGA: DPO Kasus Korupsi Dana BOS Tertangkap di Idi Rayeuk
Riska Nadirah menceritakan kepada korban bahwa ada satu posisi tempat yang kosong untuk ASN. Dan ia mengaku kepada korban melalui dirinya dapat menempatkan korban untuk ASN di Pemkab setempat.
“Setelah kita telusuri bahwa pelaku bukan ASN hanya wiraswasta,” terangnya. Kejadian penipuan itu terjadi pada tanggal 19 Desember 2022 lalu, setelah masuk laporan pada Polisi.
Ia menghimbau kepada masyarakat jika melihat keberadaan Riska Nadirah agar segera melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat.
Ciri-ciri Riska Nadirah
Sementara, ciri-ciri pelaku berusia 24 tahun, kulit hitam, muka lonjong, hidung mancung dan tinggi badan kurang lebih 155 Cm.
“Alamat pelaku terakhir di Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
“Dan sekarang sudah tidak tinggal di situ lagi,” kata dia.
Polres Aceh Tengah juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan seperti ini, jangan mudah percaya apalagi diiming-iming jadi ASN.***
Sumber : TribunGayo.com