![](https://infoacehtimur.com/wp-content/uploads/2024/01/Trik-Cerdik-Pengedar-Sabu-di-Aceh-Timur-Berhasil-Bongkar-Polisi-Simpan-BB-Dalam-Snack.jpg)
Info Aceh Timur, Aceh Timur – Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap polisi.
Pelaku terbilang punya modus yang sangat cerdik, dia mengemas narkoba dengan menggunakan sebuah kotak snack (makanan ringan).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Yudha Prasatya mengatakan, pelaku inisial AZ (20) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, dia ditangkap pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 15:30 WIB.
“Kami menangkap AZ di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Saat digeledah, kita temukan sabu 26,22 gram bersamanya,” kata Yudha, kepada wartawan Kamis, (25/1/2024).
BACA JUGA: Polisi Langsa Ungkap Peredaran Sabu Awal Tahun 2024, Paling Banyak Milik Warga Aceh Timur
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Saat ditangkap, AZ menggunakan motor scoopy. Sempat mengelak ketika petugas melakukan penggeledahan, kemudian petugas menemukan sebuah kotak snack makanan ringan yang berisikan sabu.
“Modus tersangka mengedarkan barang haram tersebut terbilang cukup rapi, meski demikian, anggota kita tetap bisa mengetahui perbuatan pelaku,” kata Yudha.
AZ dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.***