
Info Aceh Timur, Aceh Timur – Polisi Polres Langsa ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada awal tahun 2024, dalam kasus ini sebanyak 4 orang telah dijadikan tersangka.
Masing-masing tersangka yakni inisial ND alias Nek Tok (44), warga Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Barang bukti sabu sebanyak 902 gram.
Kemudian tersangka FY (35) dan RD (23), keduanya warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Barang bukti sabu yang diamankan polisi sebanyak 44,58 gram.
“Tersangka terakhir CB (30), barang bukti sabu sebanyak 14,38 gram,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, kepada wartawan Kamis, (25/1/2025).
BACA JUGA: 2 Polisi di Aceh Ditangkap Karena Bawa 1 Kilogram Sabu
BACA JUGA: Jadikan Rumah Tempat Transaksi Sabu, Polisi Tangkap 2 Warga Aceh Timur
Andy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena aksi para tersangka menjual barang haram.
Selanjutnya pada Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menangkap ND di sebuah kebun sawit. Sempat kabur, namun berhasil diamankan.
“Adapun sabu yang kita dapat dari ND ini seberat 902 gram,” ujar Andy.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga barang bukti lainnya seperti handphone, motor dan timbangan digital serta dompet.