Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Trik Cerdik Pengedar Sabu di Aceh Timur Berhasil Dibongkar Polisi, Simpan BB Dalam Snack
    Aceh Timur

    Trik Cerdik Pengedar Sabu di Aceh Timur Berhasil Dibongkar Polisi, Simpan BB Dalam Snack

    IlhamJanuary 25, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap polisi.

    Pelaku terbilang punya modus yang sangat cerdik, dia mengemas narkoba dengan menggunakan sebuah kotak snack (makanan ringan).

    Advertising
    Demo

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Yudha Prasatya mengatakan, pelaku inisial AZ (20) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, dia ditangkap pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 15:30 WIB.

    “Kami menangkap AZ di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Saat digeledah, kita temukan sabu 26,22 gram bersamanya,” kata Yudha, kepada wartawan Kamis, (25/1/2024).

    BACA JUGA: Polisi Langsa Ungkap Peredaran Sabu Awal Tahun 2024, Paling Banyak Milik Warga Aceh Timur

    BACA JUGA: Pria Asal Aceh Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

    Saat ditangkap, AZ menggunakan motor scoopy. Sempat mengelak ketika petugas melakukan penggeledahan, kemudian petugas menemukan sebuah kotak snack makanan ringan yang berisikan sabu.

    “Modus tersangka mengedarkan barang haram tersebut terbilang cukup rapi, meski demikian, anggota kita tetap bisa mengetahui perbuatan pelaku,” kata Yudha.

    AZ dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.***

    Madat Pengedar Narkoba Aceh Timur Polres Aceh Timur Sabu Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.