Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi menjatuhkan hukuman 220 bulan penjara kepada RA, 56 tahun, yang terbukti melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil.
Vonis dibacakan Senin 18 Mei 2026 dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mhd Syukri Adly SHI MA.
Dalam amar putusan Nomor 7/JN/2026/MS.Idi, hakim menyatakan RA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa RA dengan uqubat penjara selama 220 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” bunyi amar putusan hakim.
Peristiwa terjadi pada 2025 di rumah keluarga mereka di Aceh Timur. Berdasarkan fakta persidangan, korban yang saat itu berusia 15 tahun sedang tidur di depan televisi bersama ibu dan terdakwa.
Baca Juga: Bukannya Lanjut Mancing, Pemuda Aceh Timur Malah Rudapaksa Istri Teman
Baca Juga: Ketua Ponpes Lombok Gilir 22 Santriwatinya, Korban Berani Lapor Usai Nonton Drama Walid Bidaah
Pada malam hari, RA melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih tertidur. Beberapa hari kemudian, perbuatan itu diulang kembali.
Kasus terungkap setelah korban berobat ke puskesmas pada 8 Januari 2026 dengan keluhan sakit lambung. Pemeriksaan medis menunjukkan korban hamil meski belum menikah.
Awalnya keluarga menuduh pria berinisial D, mantan pekerja RA, sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun keterangan warga dan D sendiri membantah tuduhan itu karena ia telah pindah desa tiga tahun sebelumnya.
Perangkat desa kemudian menyerahkan perkara ke Polres Aceh Timur. Hasil penyelidikan polisi pada 11 Januari 2026 mengungkap pelaku sebenarnya adalah RA, ayah kandung korban.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban hamil 27-29 minggu. Hasil USG menunjukkan janin tunggal dengan berat sekitar 1.048 gram. RA ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
Kasus ini kemudian disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Idi hingga majelis hakim menjatuhkan vonis 220 bulan penjara.


