Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pria inisial MR, yang bekerja sebagai tukang pangkas di Pidie, asal Kabupaten Aceh Timur harus menikahi gadis SMA di Pidie.
Bagaimana tidak, pria berinsial MR ini tega merudapaksa seorang gadis SMA pada pukul 1 malam. Diakuinya, perbuatan ini dilakukan atas dasar cinta dan suka-sama suka.
Peristiwa ini dilakukan di rumah korban, di satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh. Awalnya, pelaku MR berniat untuk menghantarkan kue kepada korban.
Nemun pertemuan itu membawa keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Merasa takut, korban akhirnya melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa ia sudah melakukan hubungan dengan pelaku MR, yang tak lain adalah pacarnya.
BACA JUGA: Tak Jera, Dua Remaja Aceh Timur Dihukum Kasus Pemerkosaan, Kini Malah Nambah Kasus Pencurian Kabel
BACA JUGA: Kabur dari Pidie, Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus di Aceh Timur
Oleh ayah korban, melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Setelah itu, pihak keluarga terdakwa berjanji akan menikahkan korban dengan mahar 10 mayam emas. Namun proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan dikarenakan korban dalam kasus ini masih di bawah umur.
Pelaku MR akhirnya ditangkap dan diperiksa di kantor polisi. Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Sigli.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Rita Nurtini menyatakan terdakwa MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.
Editor : ILham