
Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Aceh Timur, dipastikan naik pada tahun mendatang, hal ini merujuk ke ump Aceh.
Hal ini juga disampaikan oleh, Plt Kadis Perindustrian,Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur, Mujiburrahman SSTP M.AP, kepada Serambinews.com, Kamis (1/12/2022) malam.
“UMK kita masih merujuk ke UMP Aceh, karena kita belum ada badan pengupahan,” ungkap Mujiburrahman.
Baca juga:
- Ini Jumlah Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan Dapat Santunan Kerja.
- Pilu! TKI Asal Aceh 7 Tahun Bekerja Tidak Digaji Di Negeri Jiran
Karena itu, katanya jika merujuk ke Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023, maka UMP Aceh tahun 2023 Rp. 3.413.666,-.
UMP Aceh ini, katanya, naik 7,8 persen atau Rp 247.206 dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp Rp 3.166.460.
Terkait dengan Upah Minimum tahun 2023 ini, jelas Mujiburrahman, beberapa waktu lalu pihaknya bersama Pj Bupati Aceh Timur, juga sudah melakukan zoom meeting dengan Mendagri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itupun mengacu ke Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022
Lalu ditetapkan lagi dengan Keputusan Gubernur Aceh dan akan berlaku pada 1 Januari 2023 nanti.
Baca juga:
- Baksos TKSK Se-Aceh Dipusatkan Di Aceh Timur.
- Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi
Mujiburrahman juga menjelaskan untuk tahun 2022 sebagian besar Pabrik Kelapa Sawit (PKS), PTPN, dan PT PPP, sudah menggaji karyawannya sesuai dengan UMK/UMP Aceh tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 3.166.460.
“Ada juga perusahaan belum mampu menggaji karyawannya sesuai dengan UMK/UMP Aceh, karena penghasilan perusahaan belum mencapai target. Tapi ada kesempatan antara perusahaan dengan karyawannya, sehingga tidak ada pengaduan. Namun jika ada pengaduan, maka akan turun dewan pengawas dari provinsi untuk melakukan mediasi,” ungkap Mujiburrahman.(*)
Sumber: Serambi Indonesia