Close Menu
    info terkini

    Sambut Tahun Ajaran Baru, Pemerintah Gampong Seuneubok Teungoh PP Bagikan Buku Tulis Gratis untuk Anak-anak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > UMP Aceh Naik 7,8 Persen Menjadi Rp3,4 Juta Pada 2023 Mendatang
    Aceh

    UMP Aceh Naik 7,8 Persen Menjadi Rp3,4 Juta Pada 2023 Mendatang

    IlhamNovember 28, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi tumpukan uang Miliaran rupiah, Foto: (Pixabay).

    Infoacehtimur.com / Aceh – Juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh menyebutkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp247.606 menjadi Rp3,4 juta pada 2023 mendatang.

    Kenaikan diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023.

    Advertising
    Demo

    “Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen,” kata MTA, dilansir CNN INDONESIA.

    Baca Juga: BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair kepada 12 juta pelaku UMKM, Simak Jadwal Pencairan nya

    Baca Juga: Transformasi Digital Perkuat Bisnis UMKM Saat Gejolak Pasar

    Sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3.413.000.

    Ia menambahkan kenaikan UMP itu berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penetapan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

    Selain aturan, ia mengatakan kenaikan juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga produktivitas.

    “Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh,” ucapnya.

    Ia menegaskan perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

    “Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Baca Juga: Gaya Elit Ekonomi Sulit, Pencuri Sepatu Harga Jutaan Ditangkap di Langsa

    Baca Juga: Peran KPPBC TMP C Kuala Langsa Dalam Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

    Sumber: CNN INDONESIA

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sambut Tahun Ajaran Baru, Pemerintah Gampong Seuneubok Teungoh PP Bagikan Buku Tulis Gratis untuk Anak-anak

    zakariaJuly 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Menyambut dimulainya tahun ajaran baru, Pemerintah Gampong Seuneubok Teungoh PP,…

    Geger! Warga Temukan Jasad Bayi di Pinggir Sungai Arakundoe, Simpang Ulim

    July 12, 2026

    Alhamdulillah, Donasi “Rp10.000 Untuk Nek Jamirah” Terkumpul Rp3 Juta dan Telah Disalurkan

    July 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sambut Tahun Ajaran Baru, Pemerintah Gampong Seuneubok Teungoh PP Bagikan Buku Tulis Gratis untuk Anak-anak

    July 12, 2026
    terpopuler

    Info Harga Emas Aceh Timur Hari Ini 10 Juli 2026

    July 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.