Namun, janji itu dilanggar. Di malam pertama, DF langsung menyetubuhi sang istri siri yang masih anak-anak, dan tak lama kemudian membawanya ke Padang.
Sesampainya di Padang, korban hanya disekolahkan selama dua bulan. Setelah itu, ia sepenuhnya tinggal di rumah dan melayani DF, yang kala itu berusia 30 tahun.
Merasa ditipu, keluarga korban berupaya memulangkan korban ke Simeulue. Setelah berbagai bujuk rayu, DF akhirnya kembali bersama korban.
Baca Juga: Pria Ini Ngaku Dirinya Sebagai Nabi Klaim Diutus Tuhan Bubarkan Agama Islam
Baca Juga: Film Series “Bidaah” Menuai Kontroversi di Media Sosial, Ini Kata UAS
Namun, melihat kondisi putrinya, ayah korban tidak mampu menahan amarah dan membuat laporan ke Polres Simeulue pada 13 April 2025.
“Tersangka ditetapkan usai ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Ia telah diamankan dan kini dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang,” ujar Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, S.H., Senin (21/4/2025).
DF dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:
Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 90 kali, atau denda hingga 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.
Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan cambuk antara 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan.