
Dirinya hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan ibu tersangka berbicara.
Tampak pula dalam video, jaksa EK menerima uang pecahan Rp 100 ribu yang diambil dari ibu tersangka dengan tangannya di meja kerja EK.
Tomy Faisal Pane, Penasihat hukum keluarga tersangka menjelaskan, pemerasan tersebut dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Batubara.
Kejadian itu terjadi saat MRR (25) anak dari S (57) diamankan oleh personel Satnarkoba Polres Batubara.
Tomy, kepada Tribun-Medan, Kamis(11/5/2023) mengatakan, kliennya (ibu tersangka) ini orang awam, alias tidak mengerti perkara hukum.
Lantas, lanjut Tomy, kliennya ini menanyakan kepada tetangganya yang merupakan oknum polisi berpangkat AIPTU berinisial FZ yang mempertemukannya dengan jaksa EK.
Usai pertemuan tersebut, jaksa EK meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada Ibu tersangka MRR sebagai tebusan agar tersangka bebas.
- Baca juga:
- Peras Orang! 4 Oknum Polisi Diboyong ke Poldasu.
- Ibunda Mahruza ”Mohon Bantuan dari Sentra Insyaf Medan Agar Anaknya di Operasi”..
- Diduga Kampung Narkoba Di Aceh Timur Sudah Beroperasi Sejak Lama
Namun Ibu tersangka memohon kepada jaksa untuk diringankan dan akhirnya jaksa Ek sepakat dengan membayarkan uang sebesar Rp 80 juta.
Tomy menyebut, di video itu, merupakan setoran yang keempat kali, dimana setoran pertama Jaksa meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai Dawn Payment (DP), namun Ibu tersangka hanya sanggup sebesar Rp 20 juta rupiah.
Tomy menambahkan, kemudian di setoran kedua, ketiga dan keempat, Ibu tersangka memberikan uang sebesar Rp 5 Juta.
Sadar dirinya telah di peras, Ibu S berinisiatif merekam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut dan petugas honorernya berinisial B.
Tomy mengatakan, atas kejadian pemerasan tersebut, ibu korban merasa takut dan meminta perlindungan kepada dirinya dalam bentuk kuasa hukum.
Sebut Tomy, saat ini ibu S telah memiliki utang sebesar Rp 50 juta dimana uang dari utang tersebut telah di setor ke oknum jaksa EK sebesar Rp 35 juta, AIPTU FZ Rp 8 juta, AIPDA DI dan Bripka DD sebesar Rp 3 juta.
Tomy menegaskan, kepada seluruhnya oknum polisi yang bertugas di Batubara, dan uang yang dari oknum jaksa dan AIPTU FZ agar dikembalikan ke kliennya.
Buntut perkara ini, pihaknya telah melaporkan kasus pemerasan Kejari Batubara tersebut ke Ditpropam Sumut dan Aswas Kejati Sumut.(*)
Sumber: Serambi Indonesia