Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang perempuan asal Aceh Besar yang bekerja sebagai honorer diduga disekap pria kenalannya di media sosial. Pelaku ‘membuang’ korban di tempat sepi usai mengambil barang-barangnya.
Kapolsek Krueng Raya Polresta Banda Aceh Iptu Rolly Yuiza Away, mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial SF (34) dihubungi pelaku IF alias Robby (37) asal Kutabaro, Aceh Besar pada Kamis (20/6) lalu. Pelaku mengajak korban menemaninya membeli ponsel ke Banda Aceh.
Korban disebut mengamini ajakan pelaku. Setelah dijemput di rumah korban di Kecamatan Mesjid Raya, mereka bergerak ke arah Banda Aceh menggunakan mobil rental.
Baca Juga:
- Bongkar Praktik ‘Open BO’ di Langsa Sistem Online, Medsos dan Perantara
- Produk Kerajinan Tangan Milik Wanita Aceh Timur Tembus Pasar Dunia
Ketika tiba di kawasan jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pelaku Robby disebut mengarahkan mobilnya ke arah Lamdingin dan Lampulo. Korban tiba-tiba dibekap dari belakang oleh seorang pria yang tidak dikenalinya.
“Ia berusaha teriak dan minta tolong namun tak mampu. Seorang pelaku lainnya juga langsung memegang korban. Kaki dan tangan korban diikat, wajahnya pun dilakban,” kata Rolly kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Menurut Rolly, para pelaku mengambil perhiasan korban berupa cincin dan kalung seberat lima mayam, ponsel serta yang tunai Rp 200 ribu. Ketiga pelaku membawa korban ke arah Blang Bintang tepatnya di kawasan Desa Ie Suum, Aceh Besar.
Baca Juga:
- Sebut Ada Begal di Aceh Timur, Pegiat Medsos Ini Minta Maaf Lewat Video Klarifikasi
- Cerita Gadis Aceh Timur Ditipu Kenalan Baru di Medsos, Sempat di PHP
“Dia diturunkan di tengah jalan, sementara pelaku kabur. Korban SF selanjutnya ditemukan dan dibantu oleh warga sekitar. Ia dibawa ke puskesmas setempat,” jelas Rolly.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Menurutnya, polisi sempat kesulitan mengungkap pelaku karena korban mengalami trauma. Korban baru dapat dimintai keterangan empat hari usai kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menciduk tersangka IS, AD (37) serta MUL (33) di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Sabtu (29/6) malam. Polisi ikut menyita barang-barang korban yang diambil pelaku.
Halaman Selanjutnya