Infoacehtimur.com, Nasional – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat.
Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh,” kata Brigjen Ricky Yanuarfi di Padang, Selasa (13/5/2025).
Tiga tersangka yang diamankan adalah AL (41) asal Bireuen, N (24) asal Aceh Utara, dan S (38) dari Aceh Timur. Mereka membawa sabu-sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Baca Juga: Penyelundupan 222 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur Digagalkan
Baca Juga: Usai Kejar-kejaran, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Aceh Timur
Baca Juga: Sabu Hampir 100 Kg Gagal Masuk di Aceh Timur, Petugas Tangkap Tiga Pengendali Darat
Kepala BNN Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, menyatakan bahwa para tersangka menyembunyikan narkoba di berbagai tempat pada tubuh mereka dengan modus penyamaran.
Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu buah buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, dan satu buah dompet berwarna cokelat.
“Berdasarkan keterangan awal dari salah seorang tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar,” tegas Brigjen Ricky Yanuarfi.
Ini bukan pertama kalinya warga Aceh terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba, sebelumnya pada Februari 2025, empat warga Aceh diamankan terkait penyelundupan 135 kg sabu dari Thailand.