Close Menu
    info terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Warga Aceh Timur Kembali Terlibat dan Tertangkap dalam Penyelundupan Narkoba di Sumbar
    Nasional

    Warga Aceh Timur Kembali Terlibat dan Tertangkap dalam Penyelundupan Narkoba di Sumbar

    zakariaMay 14, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

    Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat.

    Advertising
    Demo

    Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh,” kata Brigjen Ricky Yanuarfi di Padang, Selasa (13/5/2025).

    Tiga tersangka yang diamankan adalah AL (41) asal Bireuen, N (24) asal Aceh Utara, dan S (38) dari Aceh Timur. Mereka membawa sabu-sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

    Baca Juga: Penyelundupan 222 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur Digagalkan

    Baca Juga: Usai Kejar-kejaran, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Aceh Timur

    Baca Juga: Sabu Hampir 100 Kg Gagal Masuk di Aceh Timur, Petugas Tangkap Tiga Pengendali Darat

    Kepala BNN Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, menyatakan bahwa para tersangka menyembunyikan narkoba di berbagai tempat pada tubuh mereka dengan modus penyamaran.

    Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu buah buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, dan satu buah dompet berwarna cokelat.

    “Berdasarkan keterangan awal dari salah seorang tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” ujarnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    “Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar,” tegas Brigjen Ricky Yanuarfi.

    Ini bukan pertama kalinya warga Aceh terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba, sebelumnya pada Februari 2025, empat warga Aceh diamankan terkait penyelundupan 135 kg sabu dari Thailand.

    Penyelundupan Sabu Aceh Sabu Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    ridhaJune 4, 2026

    Infoacehtimur.com, Julok – Libur lebaran Idul Adha terpaksa harus dijalani dalam ruang perawatan medis oleh…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Launching “Polda Aceh Meutuah”: Keamanan Fondasi Aceh Bermartabat

    June 3, 2026

    Dipecat Lalu Ditangkap, Mengungkap Janin Kejahatan Dalam Rahim BGN

    June 3, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Sembilan Warga Julok Terjangkit DBD, Camat Julok Himbau Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

    June 4, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.