Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Santuni Anak Yatim di Blang Nie, Lanjut Tinjau Huntara

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara, Kuasa Hukum Mulyadi Tompul Sebut Tidak Cukup Unsur
    Aceh Utara

    Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara, Kuasa Hukum Mulyadi Tompul Sebut Tidak Cukup Unsur

    IlhamNovember 23, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: (dok. Istimewa).

    Infoacehtimur.com / Aceh Utara – Kasus hukum pencemaran nama baik penghinaan/fitnah yang di laporkan oleh ketua PWI Aceh Utara, Sayuti Achmad yang ditujukkan kepada Mulyadi Tompul Wartawan Media Aceh dinilai tidak cukup unsur seperti yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan No. Reg. Perkara: PDM – 59/Eoh.2/LSK/10/2022.

    Dalam kasus itu Mulyadi Tompul di dampingi oleh 9 (sembilan) kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA) yaitu Abdul Mutallib Ibr, S.E.,S.H,, MKn, Erlizar, S.H.,M.H., Rizal Saputra, S.H., M.H, Zaid Al Adawi, S.H., Andi Suhanda, S.H., Riza Rahmatillah, S.H., Ashiddqi, S.H., Muhammad Zabir, S.H., Muhammad Ary Arafat, S.H

    Ketua Tim Penasehat Hukum, Abdul Mutallib Ibr menyebutkan, kasus yang dijeratkan pada klien kami terkesan terlalu dipaksakan, karena pasal yang dijeratkan tidak terdapat unsur perbuatan yang dilakukannya yaitu tindak pidana penghinaan/fitnah

    Baca Juga: Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara, Kuasa Hukum Mulyadi Tompul Sebut Tidak Cukup Unsur

    Baca Juga: Wartawan Diancam Bunuh di Aceh Tengah, Ini Tanggapan PWI Aceh

    “Sangat disayangkan jika klien kami dijerat dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana. Kita mempelajari dan melihat bahwa tidak adanya unsur dari pasal tersebut yang dilakukan oleh klien kami, pada faktanya klien kami hanya memberi informasi berbentuk text whatsapp kepada seorang wartawan agar dapat dicari kebenarannya dengan cara hak jawab yang merupakan salah satu kode etik wartawan yang merupakan profesi dari klien kami tersebut dan sama sekali tidak ada niat untuk mencemarkan nama seseorang, murni menjalankan profesinya sebagai wartawan,” Kata Abdul Mutallib Ibr yang juga mantan wakil ketua PWI Provinsi Aceh dua periode

    Sambungnya, kami melihat dari proses mulainya peyelidikan penyidikan hingga pelimpahan ini terkesan dipaksakan, ini merupakan tugas profesionalitas wartawan serta kode etik, jika budaya itu selalu diterapkan oleh pihak penegak hukum maka kedepannya masyarakat tidak berani lagi memberi informasi apapun kepada wartawan, karena akan dipidana.

    “Semoga dalam hal ini penegak hukum dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

    Sebelumnya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Lhokseumawe, Sayuti Achmad telah melaporkan 4 wartawan, salah satunya Mulyadi Tompul atas dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara dengan nomor LP /23/II/2022/Polres Aceh Utara/ Polda Aceh, pada tanggal 24 Februari 2022.

    Pada hari ini Mulyadi Tompul telah menjalani sidang perdana atas dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Lhoksukon.

    Baca Juga: Perkuat Kemitraan, Kapolres Aceh Timur Gelar Lomba Menembak Antar Wartawan

    Baca Juga: Sedang Liput Aksi Demo, Hp Wartawan Serambi Diduga Dirusak Intel Polisi

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Bupati Al-Farlaky Santuni Anak Yatim di Blang Nie, Lanjut Tinjau Huntara

    zakariaMarch 3, 2026

    #Bawa Sembako untuk Penghuni Huntara Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Suasana haru menyelimuti lokasi hunian…

    Pansus HGU DPRK Aceh Timur Dibentuk untuk Cari Solusi Konflik Agraria yang Berkeadilan

    March 3, 2026

    BERBAGI BERKAH DI TENGAH MUSIBAH: Sahabat Yatim Darul Aman Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Aceh Timur

    March 3, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Sebut Karakter Gempa dan Banjir Berbeda, Bupati Aceh Timur Protes 3.500 Rumah Dinyatakan TMS

    February 27, 2026

    Menara Telekomunikasi di Aceh Timur Berbahaya, Warga Minta Pengecekan

    February 26, 2026

    Nurdin M Taleb, Keusyik Keude Keumuneng Idi Tunong, Apresiasi Kunjungan Haji Ruslan Daud

    February 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Al-Farlaky Santuni Anak Yatim di Blang Nie, Lanjut Tinjau Huntara

    March 3, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026713
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.