Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebuah kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) menghebohkan Aceh Timur, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky melayangkan surat resmi kepada BP3MI Aceh, meminta tindakan cepat untuk menyelidiki kasus ini.
Korban yang berinisial MR, Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, diduga direkrut secara ilegal oleh seseorang bernama Supri dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Namun, korban justru dibawa ke Kamboja dan mengalami kerja paksa.
“Ini adalah kasus yang sangat serius! Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk dugaan perdagangan orang. Ini menyangkut keselamatan dan martabat warga kita,” tegas Bupati Al-Farlaky. Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Dua Pelaku TPPO, Haji Uma: Langkah Awal Memberantas Jaringan Pelaku
Baca juga: Wanita Ini Diperkosa 15 Pria Usai Dipaksa Konsumsi Narkoba
Bupati juga mengimbau masyarakat Aceh Timur untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi.
“Jangan mudah tergiur janji gaji besar, karena bisa berujung pada eksploitasi. Pemerintah siap membantu setiap warga yang ingin bekerja secara legal dan aman,” ujarnya.

