Info Aceh Timur, Aceh – Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur rupanya sudah sering menggerebek toko obat ilegal demi meraup keuntungan.
Modusnya, mereka berpura-pura menjadi anggota polisi dan membawa surat tugas palsu dalam aksi pemerasan itu.
Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Idolohi mengungkapkan, surat tugas kepolisian dipalsukan oleh terdakwa tiga alias Praka Jasmowir dari satuan Kodam Iskandar Muda Aceh.
“Pada saat melakukan kegiatan penggerebekan toko obat ilegal, terdakwa satu berinisiatif membentuk tim penggerebekan dengan modus buser kepolisian,” tutur dia dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
BACA JUGA: Praka RM Pelaku Pembunuhan Warga Aceh Minta Diringankan Hukuman, Alasannya Punya Anak
BACA JUGA: 3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta
Para pelaku adalah terdakwa satu alias Praka Riswandi Manik dari Paspampres dan terdakwa dua alias Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad).
Kemudian adalah saksi sembilan atau Zulhadi Satria Saputra. Ia adalah kakak ipar Praka Riswandi Manik. Idolohi mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri dalam penggerebekan.
“Terdakwa satu sebagai Kanit (Kepala Unit) kepolisian, terdakwa dua sebagai anggota kepolisian atau driver,” ucap dia.
Sementara itu, Praka Jasmowir sebagai Wakanit kepolisian dan Zulhadi sebagai pendamping atau office boy (OB).
Dengan modus itu, penggerebekan sudah dilakukan sejak April 2022. Sejak saat itu, penggerebekan telah dilakukan sebanyak 14 kali.
Lokasi toko yang disambangi para terdakwa beragam, mulai dari Ciputat di Tangerang Selatan hingga Depok.
“Bahwa benar sejak April 2022 sampai 12 Agustus 2023, para terdakwa telah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali,” ungkap Idolohi.
“Yang mana, setiap bulannya, terdakwa satu melakukan dua kali aksi penggerebekan toko obat bersama terdakwa dua. Pada Oktober 2022, terdakwa tiga mulai bergabung dengan terdakwa satu dan dua,” sambung dia.
Penggerebekan terakhir, yakni pada 12 Agustus, mereka mengunjungi toko obat milik Imam dan korban lainnya alias saksi satu yakni Khaidar.
Penggerebekan tidak berujung pada perolehan uang melainkan tewasnya Imam dan terlukanya Khaidar. Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan.
Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam sidang pembacaan vonis pada 11 Desember, ketiganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Sumber : Kompascom