Close Menu
    info terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Sering Pura-pura Jadi Polisi untuk Gerebek Toko Obat Ilegal
    Aceh

    3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Sering Pura-pura Jadi Polisi untuk Gerebek Toko Obat Ilegal

    IlhamDecember 16, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Sering Pura-pura Jadi Polisi untuk Gerebek Toko Obat Ilegal.

    Info Aceh Timur, Aceh – Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur rupanya sudah sering menggerebek toko obat ilegal demi meraup keuntungan.

    Modusnya, mereka berpura-pura menjadi anggota polisi dan membawa surat tugas palsu dalam aksi pemerasan itu.

    Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Idolohi mengungkapkan, surat tugas kepolisian dipalsukan oleh terdakwa tiga alias Praka Jasmowir dari satuan Kodam Iskandar Muda Aceh.

    “Pada saat melakukan kegiatan penggerebekan toko obat ilegal, terdakwa satu berinisiatif membentuk tim penggerebekan dengan modus buser kepolisian,” tutur dia dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA: Praka RM Pelaku Pembunuhan Warga Aceh Minta Diringankan Hukuman, Alasannya Punya Anak

    BACA JUGA: 3 TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Didakwa Hukuman Mati di PM Jakarta

    Para pelaku adalah terdakwa satu alias Praka Riswandi Manik dari Paspampres dan terdakwa dua alias Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad).

    Kemudian adalah saksi sembilan atau Zulhadi Satria Saputra. Ia adalah kakak ipar Praka Riswandi Manik. Idolohi mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri dalam penggerebekan.

    “Terdakwa satu sebagai Kanit (Kepala Unit) kepolisian, terdakwa dua sebagai anggota kepolisian atau driver,” ucap dia.

    Sementara itu, Praka Jasmowir sebagai Wakanit kepolisian dan Zulhadi sebagai pendamping atau office boy (OB).

    Dengan modus itu, penggerebekan sudah dilakukan sejak April 2022. Sejak saat itu, penggerebekan telah dilakukan sebanyak 14 kali.

    Lokasi toko yang disambangi para terdakwa beragam, mulai dari Ciputat di Tangerang Selatan hingga Depok.

    “Bahwa benar sejak April 2022 sampai 12 Agustus 2023, para terdakwa telah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali,” ungkap Idolohi.

    “Yang mana, setiap bulannya, terdakwa satu melakukan dua kali aksi penggerebekan toko obat bersama terdakwa dua. Pada Oktober 2022, terdakwa tiga mulai bergabung dengan terdakwa satu dan dua,” sambung dia.

    Penggerebekan terakhir, yakni pada 12 Agustus, mereka mengunjungi toko obat milik Imam dan korban lainnya alias saksi satu yakni Khaidar.

    Penggerebekan tidak berujung pada perolehan uang melainkan tewasnya Imam dan terlukanya Khaidar. Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan.

    Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

    Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.

    Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Dalam sidang pembacaan vonis pada 11 Desember, ketiganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

    Sumber : Kompascom

    Imam Masykur Polisi TNI
    Follow on Google News
    Highlights

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Kapolsek Paya Bakong, IPDA Irvan, S.H., menerima penghargaan sebagai Polisi Humanis di…

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,355
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.