Close Menu
    info terkini

    Residivis Narkotika Bener Meriah Tukar Motor Curian dengan Sabu Hingga ke Aceh Timur

    July 28, 2025

    Resmob Satreskrim Beraksi Pembobol Brilink Aceh Timur Tertangkap

    July 28, 2025

    DPR Usulkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial, Berantas Penyebaran Hoaks

    July 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > 3 TNI Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Dikenakan Pasal Berlapis-lapis, Apa Saja? > Page 2
    Nasional

    3 TNI Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Dikenakan Pasal Berlapis-lapis, Apa Saja?

    IlhamAugust 30, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Praka RM atau Riswandi Manik, Praka J, dan Praka HS (dari kiri ke kanan), tiga anggota TNI tersangka penganiaya warga Aceh hingga tewas, Imam Masykur.

    Atau di bawah penguasaan orang lain dengan melawan hukum, atau untuk menyengsarakan orang itu, maka dapat di pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Pasal 333 berbunyi; Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun.

    Selanjutnya perbuatan pemerasan, tertuang pada Pasal 482 Ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Sedangkan yang terakhir penganiayaan, tertuang dalam Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Kelanjutannya, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Itulah pasal berlapis-lapis ketiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Pelaku penganiayaan berat terhadap Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh.

    Perlu digarisbawahi, setiap kesalahan dan perbuatan seseorang tidak sepenuhnya dapat dihukum sesuai pasal ketentuan. Apabila, berlatarbelakang yang dapat dipertimbangkan. Maka, Jaksa penuntut yang memastikan.***

    1 2
    Harian Aceh Imam Masykur
    Follow on Google News
    Highlights

    Residivis Narkotika Bener Meriah Tukar Motor Curian dengan Sabu Hingga ke Aceh Timur

    zakariaJuly 28, 2025

    AH ternyata juga merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB…

    Resmob Satreskrim Beraksi Pembobol Brilink Aceh Timur Tertangkap

    July 28, 2025

    DPR Usulkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial, Berantas Penyebaran Hoaks

    July 28, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Dua Tersangka Pengedar Sabu di Peureulak Ditangkap

    July 25, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Residivis Narkotika Bener Meriah Tukar Motor Curian dengan Sabu Hingga ke Aceh Timur

    July 28, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202518,627
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.