Revisi itu disebut dilakukan secara terbatas pada beberapa pasal dalam qanun itu. Hukuman terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan anak diperberat.
“Melalui perubahan ini, Komisi I DPR Aceh setidaknya melakukan intervensi pada dua hal yang paling mendasar terhadap permasalahan ini yaitu pertama merumuskan hukuman yang berat bagi pelaku, kedua perlindungan terhadap anak yang menjadi korban,” ujar Iskandar.
Diketahui dalam revisi itu, hukuman pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak diperberat hingga 10 kali lipat.
Baca juga:
- Coba “Sengklek” Paksa Mama Anak Dua, Tak Lama Jadi DPO Kini Agus Juga Tertangkap Polisi.
- PNS Beristri di Aceh Timur “Sengklek” Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk.
- Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur
Terdapat tiga pasal yang masuk dalam revisi tersebut yakni pasal 34 tentang zina dengan anak, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak serta pasal 50 mengenai pemerkosaan anak. Hukuman bagi pelaku ada yang diperberat hingga 10 kali lipat.
“Hukuman denda pelaku pelecehan seksual terhadap anak naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya denda 150 gram emas murni jadi 1.500 gram emas murni,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Bardan Sahidi, pertengahan Juni 2022 lalu.
JANGAN LUPA ikuti UPDATE BERITA lainnya dan follow akun GOOGLE NEWS INFOACEHTIMUR.COM