Infoacehtimur.com, Nasional – Keputusan kontroversial dari Kementerian Dalam Negeri telah memicu gelombang protes di masyarakat Aceh. Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadgan, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi diserahkan ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa Pemkab Tapteng siap melakukan pengelolaan dan pemantauan wilayah tersebut.
“Kita berterimakasih dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan 4 pulau itu dimasukkan ke wilayah Provinsi Sumatera Utara,” kata Masinton Pasaribu.
Namun, Pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Mereka berencana untuk melakukan protes dan memperjuangkan pengembalian keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh.
Baca Juga: Rebutan Pulau, Aceh dan Sumatera Utara Ribut
Baca Juga: Rebutan Pulau, Aceh dan Sumatera Utara Ribut
Baca Juga: Soal Sengketa 4 Pulau di Aceh, Pemerintah Aceh dan Sumut Serahkan Dokumen
Baca Juga: Sumut Caplok Empat Pulau di Singkil, “Sejak 2018 sudah kita ingatkan” Iskandar Usman Al-Farlaky
“Pemerintah Aceh berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut sehingga keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonisasi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.
Pemerintah Aceh juga telah menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan klaim mereka atas keempat pulau tersebut, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, dan foto-foto pendukung.
“Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil,” kata Syakir.
Masyarakat Aceh dan Tapanuli Tengah kini menanti jawaban dari pemerintah pusat terkait keputusan kontroversial ini. Apakah keempat pulau tersebut akan tetap menjadi bagian dari Tapanuli Tengah atau akan dikembalikan ke Aceh? Hanya waktu yang akan menjawab.