Infoacehtimur.com, Aceh – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa 4 pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumut. Sebelumnya, pulau-pulau tersebut berada di bawah kewenangan Provinsi Aceh.
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa potensi di pulau-pulau tersebut belum terperhatikan selama ini, kecuali sebagai tempat singgah nelayan.
“Selama ini potensi disana ini memang belum terperhatikan, selain hanya tempat singgah saja bagi nelayan,” ucap Masinton pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, yang terletak di Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga: Rebutan Pulau, Aceh dan Sumatera Utara Ribut
Baca Juga: MPC Pemuda Pancasila Aceh Timur: Perampasan 4 Pulau Pengkhianatan Pancasila
Baca Juga: 4 Pulau Aceh Singkil Sengketa Dengan Sumut Diverifikasi Faktual Tim Kemendagri RI
Masinton mengungkapkan bahwa Pemkab Tapteng akan menggali potensi pulau-pulau tersebut dari segi migas dan pariwisata.
“Kalau disana itu, nelayan singgah, kalau potensi disana belakangan ada cadangan migas, yang sebut dengan blok Tapteng, Nias, dan Singkil,” tutur Masinton.
Masinton berharap keputusan Kemendagri ini tidak menjadi polemik di publik. Menurutnya, sudah jelas letak 4 pulau tersebut berada di wilayah administratif Provinsi Sumut.
“Pertama itu, supaya ini gak jadi polemik rebut rebutan pulau atau apalah, inikan Kemendagri memberikan penegasan bahwa letak pulau itu ada di provinsi Sumut, persisnya di Tapteng,” imbuhnya.
Dengan demikian, Pemkab Tapteng akan segera melakukan kajian potensi di 4 pulau tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan wilayah Sumut.
Sumber :VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)