Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut 51 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati sepanjang tahun 2024. Sementara itu, dua terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup.
“Dua terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup merupakan warga Aceh Utara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Senin, 22 Juli 2024.
Sementara itu, terdakwa yang dituntut hukuman mati berasal dari beberapa daerah, kata Djoko. Yakni, delapan orang dari Aceh Timur, lima orang dari Lhokseumawe, sembilan orang dari Aceh Tamiang dan 11 orang dari Aceh Besar.
Baca Juga: Ratu Narkoba Aceh dan 2 Terdakwa Lain Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan
Baca Juga: Pria Asal Aceh Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Selanjutnya delapan orang dari Aceh Utara, lima orang dari Pidie Jaya, dua orang dari Aceh Barat dan tiga orang dari Pidie. Mengenai jumlah buronan dan daftar pencarian orang, Jaksa Agung menyatakan telah mengamankan tiga orang.
“Yakni, tiga orang dari Kejari Lansa, Aceh Timur dan Bireuen. ‘Sekarang kami masih memiliki 34 DPO, dan kami mengimbau siapa saja yang mengetahui keberadaan para DPO ini untuk melaporkannya*.

