Infoacehtimur.com, Langsa – Sebanyak tujuh warga Langsa menjalani eksekusi hukuman cambuk di tribun Lapangan Merdeka, Jumat sore (6/12/2024).
Hukuman yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iah Langsa terhadap pelanggaran syariat Islam.
Para terpidana terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dengan jumlah cambukan yang bervariasi, mulai dari 10 hingga 70 kali, sesuai dengan pelanggaran yang terbukti melanggar Qanun Jinayat.
Hukuman ini mengacu pada pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat yang disahkan pada 7 November 2024, serta pasal 18, pasal 20, dan pasal 33 ayat 3 yang diberlakukan pada 5 Desember 2024.
BACA JUGA: Langgar Syariat Islam, Empat Pria di Kota Langsa Dicambuk
BACA JUGA: Booking Janda MiChat, Pemuda Aceh Timur dan Pasangan Dicambuk di Langsa
Sebelum eksekusi, petugas memastikan kondisi kesehatan para terpidana untuk menjamin pelaksanaan hukuman sesuai prosedur. Prosesi ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan masyarakat sekitar.
Masing-masing terpidana adalah TS, yang dijatuhi hukuman 10 cambukan tetapi hanya menjalani 8 kali setelah dipotong masa tahanan.
FS menerima 20 cambukan dan menjalani 18 kali. Nz dijatuhi hukuman serupa dengan TS, yakni 10 cambukan yang dikurangi menjadi 8 kali.
AR, salah satu perempuan, menerima hukuman terberat, yaitu 70 cambukan, namun hanya menjalani 67 kali setelah dipotong masa tahanan. Hukuman serupa diterima Mun, yang juga menjalani 67 cambukan.
Sementara itu, IID mendapatkan 28 cambukan dan menjalani 24 kali, dan DL, perempuan terakhir, menerima hukuman 28 cambukan dengan 24 kali yang dijalani.
Seorang pejabat Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan bahwa eksekusi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum syariat.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.***