Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sat Resnarkoba Polres Langsa Aceh Ciduk Seorang Pria Bawa 506 Gram Sabu
    Kota Langsa

    Sat Resnarkoba Polres Langsa Aceh Ciduk Seorang Pria Bawa 506 Gram Sabu

    IlhamOctober 31, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa, Aceh diciduk seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 506,40 gram saat hendak melakukan transaksi.

    Terduga pelaku itu yakni berinisial AM (39), warga Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. AM diciduk pada Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB di pinggir jalan Tualang Baro.

    Advertising
    Demo

    Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra mengatakan, AM diciduk berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu.

    “Laporan sabu yang diselundupkan itu akan dilakukan transaksi oleh AM di Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed,” kata Iptu Shandy, kepada infoacehtimur.com Senin, (31/10/2022).

    Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap AM di pinggir jalan Desa Tualang Baro saat bersepeda motor.

    Saat dilakukan penggeledahan sepeda motor yang di kendarai AM dan menemukan bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui barang haram tersebut miliknya.

    “Bungkusan yang berisikan sabu-sabu seberat 506,4 gram itu dia mengakui itu miliknya yang akan dilakukan transaksi guna diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang,” ujar Iptu Shandy.

    Adapun Barang-bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni AM, yaitu 1 paket besar sabu-sabu dengan berat 506,40 gram sabu, 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor plat BL5519UAH.

    “Kini AM beserta sejumlah barang buktinya itu telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy.

    Baca Juga: Simpan Sabu, Seorang Nelayan di Langsa Diringkus Polisi

    Baca Juga: Polres Langsa Tangkap Pria Aceh Timur Kerap Jadikan Tambak Tempat Transaksi Sabu

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.