Infoacehtimur.com / Jakarta – Beredarnya video promosi sabun berbentuk kelamin oleh seorang Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul menuai kecaman dan tanggapan berbagai kalangan.
Bahkan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma juga ikut memberi tanggapan terhadap video promosi sabun “cabul” dari Cut Bul.
Dalam keterangannya melalui siaran pers yang dikirim kepada awak media, Haji Uma mengaku baru mengetahui perihal video promosi tersebut setelah sejumlah masyarakat melaporkan pada dirinya dengan mengirim serta link video dimaksud.
Baca juga:
- Haji Uma Fasilitasi Pemuda Terinfeksi Usus Buntu Berobat ke RSUZA.
- Rapat Kerja ke KJRI Los Angeles, Haji Uma Bahas Investasi di Aceh dan Kemudahan Akses Layanan Bank Syariah
“Saya baru mengetahui setelah adanya laporan dari sejumlah masyarakat Aceh yang selanjutnya meminta tanggapan dan tindak lanjut terkait masalah ini”, ujar Haji Uma.
Dalam hal ini kita sangat menyayangkan sikap dan tindakan dari pembuat serta penyebar video tersebut karena telah melanggar etika dan tidak sejalan dengan syariat Islam yang berjalan di Aceh.
“Sikap dan tindakan pembuat maupun penyebar video ini sangat kita sayangkan karena sangat tidak patut secara etika dan tidak sejalan dengan syariat Islam di Aceh”, kata Haji Uma.
Baca juga:
- Tindak Lanjut Guru Madrasah Swasta Tak Bisa Ikut Pendataan PPPK, Haji Uma Laporkan ke Komite III DPD RI.
- Sikapi Pernyataan Taufiqulhadi, Haji Uma: Aceh Harus Jaga Martabat
Haji Uma juga telah mempelajari video tersebut yang menurutnya memenuhi unsur pelanggaran atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindakan Pornografi.
Namun lebih jauh Haji Uma lebih fokus pada upaya pencegahan dan antisipasi agar muatan sejenis dapat dicegah agar tidak menyebar keruang publik yang dampaknya negatif dan merugikan masyarakat luas.
“Terkait video ini, kita lebih fokus pada upaya pencegahan agar tidak berulang kedepannya. Karena itu kita berharap peran pemerintah dan perhatian pihak penyedia platform media sosial terkait untuk memfilter ketat muatan yang mengandung unsur pelanggaran aturan perundangan”, tegas Haji Uma.
Baca juga:
- Haji Uma Laporkan Masalah Bimtek Aparatur Gampong kepada Menteri Keuangan dan BPKP.
- Jenazah TKI Asal Aceh dipulangkan, Haji Uma dan Warga Aceh Malaysia ikut Menyumbang
Diakhir pernyataannya, Haji Uma juga mengingatkan kepada pegiat media sosial dan selebgram di Aceh untuk tidak bertindak diluar tatanan etik dan moralitas serta melanggar aturan untuk meraup keuntungan semata. Karena ada sanksi sosial dan hukum yang akan berlaku untuk setiap pelanggaran.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, jagat sosial media di Aceh dihebohkan oleh video Selebgram Aceh bernama Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul yang menawarkan sabun berbentuk kelamin pria.
Di depan sebuah toko, sang Selebgram menawarkan sejumlah produk sabun yang berbentuk alat vital laki-laki dalam sebuah keranjang. Video tersebut menggunakan bahasa Aceh. Tak ayal, video tersebut langsung menuai kecaman secara luas dari berbagai pihak. (*)