Infoacehtimur.com / Nasional – Tiga pemuda asal Aceh terpaksa harus menerima hukuman mati perkara bawa sabu-sabu seberat 30 kilogram ke Palembang. Hukuman itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.
Tiga pemuda itu yakni bernama Rizwan alias Wan (28), warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Afzalliq alias Alik (24), warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Sementara seorang lainnya bernama Muhammad Reza alias Reza (21), warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Selundupkan Sabu Lewat Anus
Baca Juga: Satu Warga Aceh Timur Jadi Kurir Sabu 20 Kg, di Dituntut Hukuman Mati
Pembacaan tuntutan terhadap tiga pemuda itu pada Kamis, 15 Desember 2022. Sidang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Medan.
“Kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini untuk mereka dijatuhkan hukuman mati,” kata JPU, Maria Tarigan, dikutip Viva.
Tidak Ada Hal yang Meringankan
Dalam amar tuntutan, Maria menilai perbuatan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Maria mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata Maria.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.
Kronologi Kasus
Mengutip dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Maria Tarigan mengatakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
“Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga,” kata Maria Tarigan.
Seminggu kemudian, kata JPU, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
“Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat, 22 Juli 2022, sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” ujar Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Menuntut 100 Terdakwa Perkara Narkotika, Penjara, Hukuman Mati dan lainnya
Baca Juga: Akhirnya, Pelaku Perkosa 13 Santri di Suntik Kebiri dan Hukuman Mati