Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Pasangan Pelanggar Syariat Islam asal Aceh Timur Dicambuk Sebanyak 22 Kali
    Aceh

    Pasangan Pelanggar Syariat Islam asal Aceh Timur Dicambuk Sebanyak 22 Kali

    IlhamDecember 22, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi hukuman cambuk, [ANTARA FOTO/Ampelsa].

    Infoacehtimur.com / Aceh – Dua pasangan lawan jenis yakni berinisial LH (21), dan wanita MN (18), di kenakan hukuman cambuk sebanyak 22 kali di Banda Aceh. Pasalnya, mereka telah melanggar syariat Islam.

    Dikutip Beritakini.co, keduanya warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh timur, Aceh.

    Mereka sebelumnya ditangkap warga di kamar kos Misna di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada 11 September 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

    Baca Juga: Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur

    Baca Juga: Langgar Syariat Islam, Empat Pria di Kota Langsa Dicambuk

    Kedua divonis 22 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan. Dilihat di laman SIP Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, keduanya digerebek pemilik kos bersama warga.

    Saat itu, mereka baru saja selesai bercumbu dan melakukan hubungan intim. Keduanya pun diserahkan ke Satpol PP-WH Banda Aceh dan dituntut oleh JPU.

    Meski begitu, JPU menuntut keduanya dengan pasal jarimah Ikhtilath yakni pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hakim pun memvonis sesuai dengan tuntutan JPU tersebut.

    Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga memvonis pasangan non muhrim  ML (25) warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur; dan pasangannya WD (26) warga Sumatera Utara yang tertangkap di Taman Bustanul Salatin pada Rabu 5 Oktober 2022.

    Muklis dicambuk sebanyak 22 kali sementara Wulan dicambuk sebanyak 21 kali setelah dikurangi masa tahanan.

    Keduanya terbukti telah melanggar syariat yakni melakukan ikhtilat seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

    “Mereka sebenarnya divonis sebanyak 25 kali namun karena dipotong masa tahanannya,” kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati.

    Amatan BERITAKINI.CO eksekusi itu berjalan lancar, baik WD dan ML menerima hukuman dari algojo hingga selesai.

    Sementara itu dilihat dari lama SIIP Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sejoli tersebut ditangkap saat sedang asik bermesraan di salah satu gedung tepatnya di depan kantor DPRK Banda Aceh pada dini hari. Lokasinya pada lantai atas gedung tersebut.

    Berdasarkan amar putusan MS Banda Aceh selain bercumbu mereka juga sempat melakukan hubungan intim di gedung tersebut.

    Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali

    Baca Juga: Langgar Qanun Aceh, Mantan Pejabat Lingkungan di Aceh Timur Ini Dieksekusi Cambuk

    Sumber: BERITAKINI

    Aceh hari ini Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.