Close Menu
    info terkini

    Istri Bupati Aceh Timur Raih Gelar Doktor, Tawarkan Model Meuseuraya-Integratif untuk Pengembangan PAUD

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Hajar Teman Pakai Linggis, Satu Warga di Aceh Timur Ditangkap Polisi
    Aceh Timur

    Hajar Teman Pakai Linggis, Satu Warga di Aceh Timur Ditangkap Polisi

    zakariaDecember 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Istimewa

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Pelarian Agam (22) berakhir di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (24/12/2022) pagi lalu.

    Diketahui agam merupakan warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie. Ia di tangkap oleh Tim Rimueng yang bekerja sama dengan Tim Harimau Polres Aceh Timur dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur setelah melakukan penganiayaan terhadap teman kerjanya, Isfandi Munandar (27) warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie, di desa Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (30/11/2022) lalu.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas kerjasama dua Polres jajaran Polda Aceh.

    Baca juga:

    • DPO Narkoba Polres Aceh Timur Ditangkap, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan.
    • Satreskrim Aman DPO Kasus Investasi Bodong.
    • Sempat Jadi DPO, Oknum Sekdes Diduga Gelapkan Bibit Porang Kini di Amankan oleh Satreskrim Aceh Timur

    “Pelaku anirat itu ditangkap dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini atas kerjasama dua tim yang dibentuk oleh Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Timur,” sebut Kasat didampingi Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue.

    Kompol Fadillah menjelaskan, kejadian bermula saat korban Isfandi saat itu sedang berbincang dengan konsumen. Kebetulan pekerjaan pelaku sebagai penjaga gudang barang bekas di Lamjabat, Banda Aceh.

    “Keduanya merupakan penjaga gudang barang bekas. Saat itu korban sedang berbincang dengan konsumen, namun tiba – tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul korban dengan ayunan keras berulang kali menggunakan sebilah besi yang menyerupai linggis dibagian kepala pada bagian belakang , sehingga mengeluarkan darah,” jelas Kasat.

    Tidak lama kemudian, pelaku melarikan diri dan korban pun dibawa oleh warga ke rumah sakit Zainoel Abidin Banda Aceh untuk penanganan medis, tambahnya.

    Setelah menerima informasi dari Kadus setempat, lalu Polisi melakukan olah TKP dan melakukan pendataan terhadap kejadian, namun korban saat itu tidak dapat memberikan informasi tambahan karena tidak sadarkan diri.

    Baca juga:

    • Bantah Selingkuh dengan Polisi Aceh Timur, Istri TNI Mengaku Sering Dianiaya.
    • 2 Mahasiswa Dianiaya Penembakan Secara Brutal Kini Nasibnya Sangat Tragis.
    • Pilu, Cerita 5 Bocah di Aceh Di Usir Ayahnya Hingga Dianiaya

    “Korban tidak sadar diri saat itu, sehingga kami pun melakukan kerja keras guna memperoleh informasi lebih akurat. Dan laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh pemilik usaha barang bekas, Bahtiar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 20/XI/ 2022/SPKT/Sek Ulele, hari Rabu tanggal 30 November 2022, “sambung Kasat.

    Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan berbagai Polres jajaran Polda Aceh guna terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut, ucap Kasatreskrim lagi.

    Akhirnya, Tim Rimueng bersama Tim Harimau Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Banda Aceh.

    “Pelaku berhasil diamankan oleh kedua tim di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi dalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (24/12/2022) pagi,” jelas Kasatreskrim lagi.

    Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kini Agam meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kasat.

    Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun, pungkas Kasatreskrim.**

    Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur Polres Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Istri Bupati Aceh Timur Raih Gelar Doktor, Tawarkan Model Meuseuraya-Integratif untuk Pengembangan PAUD

    zakariaApril 10, 2026

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Ny. Lismawani, istri Bupati Aceh Timur, resmi menyandang gelar doktor…

    Beasiswa Peduli Orangutan 2026 Resmi Dibuka untuk Mahasiswa Aceh dan SUMUT Rp15-18 Juta

    April 10, 2026

    Warga Semanah Jaya Tolak Pemasangan Pamflet, Pertahankan Hak atas Tanah Sengketa

    April 9, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026

    Aceh Kembali Dihebohkan Dengan Pengungkapan Provider Senpi Ilegal Jenis FN dan AK-47

    April 8, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Istri Bupati Aceh Timur Raih Gelar Doktor, Tawarkan Model Meuseuraya-Integratif untuk Pengembangan PAUD

    April 10, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,213
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.