Infoacehtimur.com / Aceh – Sebut saja Agus pria berumur masih (27) tahun mencoba melakukan hal yang tidak senonoh (Sengklek) terhadap seorang mama yang mempunyai dua anak di Banda Aceh. Agus sempat jadi buronan polisi atau masuk daftar pencarian orang alias (DPO), namun pelarianya berakhir sudah usai ditangkap polisi dalam pelariannya.
Ia ditangkap di Personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di jalan TPI Baru, Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022) siang.
Baca juga:
- PNS Beristri di Aceh Timur “Sengklek” Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk.
- Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur.
- Modus Kepala Sekolah Ajak Siswinya Cari Sapu Jadi Awal Mula Terjadinya Sengklek di Toilet
Awalnya Agus melakukan percobaan rudapaksa terhadap MK (31) ibu rumah tangga di rumahnya di Banda Aceh, Minggu (21/8/2022) dini hari lalu.
Pelaku diamankan setelah lama dilakukan pencarian oleh polisi. Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK berdasarkan keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus percobaan rudapaksa hampir empat bulan, karena pelaku berpindah-pindah lokasi pekerjaan.
“Dan akhirnya pelaku berhasil diamakan di Lampulo, Banda Aceh, kemarin siang,” ungkap Kompol Fadillah. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awal mula kejadian pada Minggu (21/8/2022) dini hari.
Halaman: