Close Menu
    info terkini

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen, Berikut Harga Rokok Terbaru
    Nasional

    Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen, Berikut Harga Rokok Terbaru

    zakariaJanuary 3, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto: Kontan/Muradi

    Infoacehtimur.com / Nasional – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 ini dan tahun 2024 mendatang.

    Dalam keterangan pers (3/1) Sri Mulyani Menteri Keuangan menyebutkan Seusai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

    Advertising
    Demo

    ”Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 11 persen. Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya seperti dilansir Antara pada Kamis, 3 November 2022.

    Baca juga:

    • Padahal Sudah Serahkan Uang Rp 225 Juta Serta Sawah, Tapi Tak Lolos Tes Polisi, Korban Melapor!.
    • Jokowi Akan Larang Jual Rokok Batangan.
    • Bagi Warga yang Berhenti Merokok Pemerintah Solok Siapkan Insentif Rp 1 juta

    Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

    Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

    ”Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

    Adapun penetapan kenaikan cukai ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

    Halaman:

    1 2
    Aceh hari ini Harian Aceh
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    ridhaSeptember 22, 2026

    Infoacehtimur.com – Banjir bandang dipicu hujan lebat menerjang kawasan kompleks Perkantoran Bupati Solok, Sumatera Barat,…

    Resmi! Menteri ESDM Setujui Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara Dikelola BUMD dan Koperasi

    September 21, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Banjir Bandang Terjang Komplek Pemkab Solok Sumatera Barat

    September 22, 2026
    terpopuler

    Penjelasan Kemensos Soal Penyaluran Jadup di Aceh Timur: Baru 30-40 Persen Tersalurkan, Ini Kendalanya!

    September 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.