Close Menu
    info terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Jokowi Akan Larang Jual Rokok Batangan
    Nasional

    Jokowi Akan Larang Jual Rokok Batangan

    zakariaDecember 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Liputan6.com/Faizal Fanani

    Infoacehtimur.com / Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

    Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

    Advertising
    Demo

    “Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

    Baca juga:

    • Bagi Warga yang Berhenti Merokok Pemerintah Solok Siapkan Insentif Rp 1 juta.
    • Aceh Timur Diminta Miliki Qanun Kawasan Tanpa Rokok.
    • 2 Juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Jalur Darat Berhasil Diamankan Bea Cukai Langsa

    Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

    Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

    Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

    Baca juga:

    • Api Rokok Jadi Penyebab Terbakarnya Tempat Penampungan Minyak Tradisional di Ranto Peureulak.
    • Sri Mulyani Sebut Perokok Jadi Beban Negara.
    • Bea Cukai Langsa Aceh Amankan Ratusan Dus Berisi Satwa Liar Dilindungi Dan Kosmetik Tanpa Pelaku

    “Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

    Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ****

    Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com

    Jokowi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    zakariaMay 15, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara…

    Merantau Tanpa Arah: Kisah Pria Aceh Timur yang Terdampar dan Meresahkan Warga Subulussalam

    May 15, 2026

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    19 WNI Diamankan di Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Jeddah: 2 Sudah Bebas Bersyarat

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.