
Infoacehtimur.com / Langsa – Diduga jadikan rumah tempat transaksi sabu, seorang Ibu rumah tangga yakni berinisial SS (33), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Langsa Aceh.
Penangkapan terhadap SS berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Alur Dua Lorong Seri, kerap dimasuki orang-orang tidak kenal sehingga membuat masyarakat resah.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra mengatakan, SS ditangkap pada tanggal 10 Januari 2023 lalu sekitar pukul 15.30 WIB setelah memperoleh informasi warga.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022, Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu Meningkat di Langsa Aceh
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Langsa Aceh Ciduk Seorang Pria Bawa 506 Gram Sabu
“Setelah memperoleh informasi dari warga lorong Seri tersebut, anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan disana,” kata Shandy, Senin (16/1/23).
Saat dilakukan penyelidikan, lanjut Shandy Saputra, dengan mengumpulkan informasi tambahan dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan.
Kemudian pada pukul 15.30 WIB anggota satresnarkoba berhasil mengamankan SS beserta barang bukti narkotia jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Dari hasil penggerebekan di rumah SS, adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 12 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 gram 1 plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, dan Vivo hitam.
“Atas perbuatannya itu, SS beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Simpan Sabu, Seorang Nelayan di Langsa Diringkus Polisi
Baca Juga: Polres Langsa Tangkap Pria Aceh Timur Kerap Jadikan Tambak Tempat Transaksi Sabu